JAKARTA: Terdakwa dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Sondakh, hari ini, Kamis (6/9) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Angie—panggilan akrab terdakwa—dituduh menerima uang imbalan dari Mindo Rosalinda Manulang [Rosa]. Dakwaan terhadap Angie dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduh mantan Putri Indonesia 2012 iru mendapat fee atau uang imbalan sebesar 5% dari Rosa. Pemberian uang imbalan tersebut diketahui diberikan secra bertahap oleh Rosa. Pemberian pertama terjadi pada 12 Maret 2010 yang dikeluarkan dari kas Permai Grup sebesar Rp 70 juta. Keesokan harinya (13 Maret 2012), Angie menerima USD 100.000 yang diantar oleh kurir Permai Grup bernama Rifangi alias Arif OB. Sekitar satu bulan kemudian atau tepatnya 19 April 2010 Permai Grup kembali menyerahkan uang sebanyak Rp2,5 miliar untuk pembayaran dukungan kepada Angie dalam rangka proyek Universitas 2010. Uang tersebut dimasukan kedalam kardus berwarna putih dan cokelat diantar oleh Dadang Hermawan dan Lutfie Adriansyah (keduanya karyawan bagian keuangan Permai Grup). Jefri yang merupakan kurir dari Angie menerima uang tersebut. Dalam rangka memberi 'dukungan' untuk keperluan APBN 2010 terkait proyek universitas, Permai Grup menyerahkan lagi uang kepada terdakwa. Tepat pada 3 Mei 2010 Permai Grup memberikan Rp 2 miliar ditambah Rp 3 miliar keesokan harinya. Pada 5 Mei 2010, Permai Grup kembali mengeluarkan uang kas sebanyak dua kali yakni Rp2 miliar pada pagi hari dan Rp3 miliar di sore harinya. Uang tersebut bertujuan untuk mengurus proyek Kemenpora 2010. "Bahwa pihak DPR RI, yaitu terdakwa yang menjabat selaku Ketua Koordinator Pokja Anggaran Komisi X (sepuluh) dan Wayan Koster selaku Wakil Koordinator Pokja Anggaran Komisi X meminta uang sebesar Rp5 miliar untuk pengurusan anggaran Wisma Atlet Kemenpora," papar Jaksa Agus Salim di Pengadilan Tipikor Jakarta. 45 hari kemudian atau tepatnya 19 Juni 2010, masih dari uang kas Permai Grup, Angie menerima uang USD 200.000 untuk proyek universitas. Kemudian pada 2 September 2010, terdakwa berkoordinasi dengan Wayan Koster sebagai anggota Banggar dari fraksi PDI-P dan meminta uang imbalan. Permai Grup pun mengeluarkan uang sejumlah USD 150.000. Selanjutnya Permai Grup memberikan sejumlah uang dalam mata uang US Dollar sampai dengan November 2010. Total dalam mata uang negeri paman sam tersebut mencapai USD 2,35 juta. Sedangkan untuk mata uang Rupiah sebesar Rp 12,5 miliar. Dari keseluruhan suap tersebut, Angie diduga menerima sekitar Rp 34 miliar. Atas perbuatannya tersebut, Angie mendapat tiga dakwaan. Dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Dakwaan kedua berdasarkan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Terakhir dakwaan ketiga merujuk Pasal 11 juncto Pasal 18 dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 5 tahun. (sut)
SIDANG ANGELINA SONDAKH: Terdakwa Terima Fee Secara Bertahap
JAKARTA: Terdakwa dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud, Angelina Sondakh, hari ini, Kamis (6/9) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Angie—panggilan akrab terdakwa—dituduh menerima uang imbalan dari Mindo Rosalinda Manulang [Rosa].
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

10 menit yang lalu
Ada BUMI hingga GOTO, Saham Favorit Investor Asing
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

2 menit yang lalu
Pengembangan Pesantren Jabar Sudah Masuk SIPD dan RPJMD

25 menit yang lalu
Lahan Meluas, Produksi Bawang Merah Cirebon Justru Anjlok

1 hari yang lalu
Dedi Mulyadi Pastikan Sudah Lunasi Tunggakan Pajak Lexus
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
