SEOUL: Apple Inc dan Samsung Electronics Co harus menghentikan penjualan beberapa perangkat mobile di Korea Selatan dan membayar ganti rugi setelah pengadilan Seoul memutuskan mereka melanggar hak paten masing-masing. Pengadilan Distrik di Seoul mengatakan Apple, pembuat iPhone, melanggar dua hak paten Samsung terkait dengan teknologi transfer data telepon seluler (ponsel) Samsung, produsen ponsel terbesar di dunia, juga melanggar satu paten Apple berkaitan dengan fitur layar sentuh "bounce-back." Perusahaan yang berbasis di Suwon, Korea Selatan itu dinyatakan tidak menjiplak desain iPhone. Pengadilan menyatakan Apple harus menghentikan penjualan iPhone 3GS, iPhone 4, iPad 1 dan 2 iPad di Korea Selatan, sementara Samsung harus menghentikan penjualan 12 produk termasuk Galaxy S, Galaxy S II dan Galaxy Tab. Apple juga harus membayar Samsung 40 juta won (US$35.000), dan perusahaan Korea harus membayar saingannya 25 juta won. "Putusan ini sejalan dengan apa yang kami perkirakan," kata Im Jeong Jae, fund manager BNP Paribas Asset Management Co., seperti dikutip Bloomberg. "Yang penting adalah bagaimana putusan yang segera keluar di AS akan mempengaruhi kasus paten lain di tempat-tempat seperti Eropa dan Australia." Empat Benua Apple dan Samsung telah menggugat satu sama lain di empat benua sejak April, keduanya saling tuduh menyalin produk, desain dan teknologi. Saling gugat terjadi sekalipun mereka masih terikat perjanjian kerjasama komersial terkait pasokan komponen. Mereka sedang mempertaruhkan dominasi pasar smartphone, yang diperkirakan oleh Bloomberg bernilai US$219 miliar tahun lalu, yang mana Samsung dan Apple adalah dua produsen produsen terbesar di dunia. Saham Samsung turun 0,6% menjadi 1,279 juta won pada pukul 12.19 di bursa Seoul. Samsung menggugat Apple pada April 2011 di Seoul, Tokyo dan Mannheim, Jerman, dengan menyatakan pembuat iPhone melanggar hak paten perusahaan Korea Selatan itu. Apple membalas dengan gugatan pada bulan Juni. Samsung mengajukan gugatan terpisah di Seoul pada Maret tahun ini, seiring meluasnya sengketa ke negara-negara termasuk Amerika Serikat, Inggris dan Australia. Kedua perusahaan mulai bersidang di pengadilan federal AS di San Jose, California, pada 30 Juli dalam gugatan yang diajukan Apple bahwa Samsung menyontek desain iPad dan iPhone. Samsung menggugat balik dengan menyatakan sebagai korban pelanggaran paten oleh pesaingnya itu. Menurut riset pasar Strategy Analytics pada kuartal terakhir, perusahaan Korea Selatan itu menguasai 34,6% pasar smartphone global, diikuti oleh Apple dengan 17,8%. (bloomberg/sut)
APPLE & SAMSUNG Harus Hentikan Penjualan Beberapa Produknya di Korea
SEOUL: Apple Inc dan Samsung Electronics Co harus menghentikan penjualan beberapa perangkat mobile di Korea Selatan dan membayar ganti rugi setelah pengadilan Seoul memutuskan mereka melanggar hak paten masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
