antara TASIKMALAYA – Dinas Industri, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Tasikmalaya sidak ke tiga pasar modern di kota tersebut, yaitu Kompleks Jogka Ekpos-Dadaha, Toserba Samudra dan Asia Plaza, Kamis (2/8). Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag, Koperasi dan UMKM Kota Tasikmalaya Nina Herlina mengatakan, pemantauan tersebut merupakan rutin bulanan. Salah satu yang dipantau, kemasan, masa kedaluwarsa dan kelayakan makanan untuk dikonsumsi. “Hasil pantauan tadi [Jogja Ekpo-Dadaha], tidak ditemukan makanan yang tidak layak konsumsi atau kedaluarsa,” katanya. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Sukapura, Muslehudin yangg ikut serta dalam sidak mengatakan, dari sisi penegakan hukum tentang perlindungan konsumen belum sepenuhnya dilaksanakan dan berjalan baik. Terutama kesadaran produsen, misalnya dalam pencatuman bahasa dalam kemasan, kedaluwarsa serta keamanan kesehatan lainnya. “Dalam UU Perlindungan Konsumen 8/99, sanksi terhadap pelanggaran admisnitratif saja sampai maksimal Rp200 juta. Namun nampaknya aturan belum ditegakkan dengan baik,” kata dia. (k55/ajz)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

4 jam yang lalu