JAKARTA - Uang yang masuk ke rekening terdakwa kasus penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika, berasal dari pajak dan ongkos konsultan pajak PT Mutiara Virgo. "Uang Rp20 miliar digunakan untuk membayar pajak dan jasa konsultan pajak periode 2003-2004," kata saksi Direktur Utama PT Mutiara Virgo Jhony Basuki dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat. Uang tersebut seharusnya dikirimkan ke kas negara oleh konsultan pajak PT Ditax Management Resolusindo (DMR), Hendro Tirtajaya dan Jimmy, namun belakangan Jhony baru mengetahui bahwa uang tersebut masuk ke rekening karyawan dan istri Hendro. "Saya baru tahu beberapa minggu terakhir bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening istri dan karyawan Hendro, saya juga tidak tahu berapa besar uang pajak dan berapa uang `fee` untuk Hendro," tambah Jhony. Dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (25/7), terungkap bahwa karyawan Hendro di "Puri Spa", Liana, membuka rekening atas perintah Hendro, rekening tersebut menampung uang hingga Rp17 miliar, sedangkan istri Hendro, Femmy Solihin, juga diminta membuka rekening dengan tujuan yang sama. Hendro kemudian meminta istri dan karyawannya mengirimkan uang tersebut ke rekening Dhana dengan total Rp3,4 miliar pada Januari 2006 atas perintah Herly Isdiharsono, mantan pegawai Ditjen Pajak yang juga rekan Dhana. "Saya hanya diberi tahu secara lisan oleh Hendro agar melakukan pembayaran sekitar Rp20 miliar dan dibayar secara bertahap dengan 10 bilyet giro," jelas Jhony. Pembayaran tersebut dilakukan setelah Hendro dan Jimmy bertemu dengan perusahaan rekanan PT Mutiara Virgo yaitu China Oilfield Service Limited (COSL), uang diperoleh dari perusahaan minyak asal China, China National Offshore Oil Corporation (CNOOC). "Tapi kami tidak pernah mendapat surat tagihan dari kantor pajak tentang pajak terhutang, walaupun Hendro juga tidak pernah memberikan bukti bayar pajak," tambah Jhony. Hingga saat ini, total ada empat orang yang menjadi tersangka lain yaitu Direktur PT Mutiara Virgo Jhony Basuki, mantan PNS Ditjen Pajak Salman Maghfiroh yang kini Direktur PT Asri Pratama Mandiri, mantan pegawai Ditjen Pajak Herly Isdiharsono yang juga Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo dan Direktur PT Ditax Management Resolusindo Hendro Tirtajaya. Sidang ditunda hingga Kamis (2/8) pada pukul 09.00 dengan agenda pemeriksa 12 orang saksi. Dhana didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dianggap melanggar pasal 12B ayat (1) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaaan kedua, Dhana dianggap melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara senilai Rp967,1 juta ditambah bunga Rp241,6 juta sehingga nilai keseluruhan Rp1,2 miliar. Ia diancam pidana menurut pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga adalah Dhana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp11,41 miliar dan 302 ribu dolar AS atau melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ant/ajz)
KASUS PAJAK: Uang Dhana Berasal Dari Pembayaran Pajak
JAKARTA - Uang yang masuk ke rekening terdakwa kasus penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, Dhana Widyatmika, berasal dari pajak dan ongkos konsultan pajak PT Mutiara Virgo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Sumedang Dapat Tambahan Kuota 1.000 Unit Rumah Subsidi
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
