Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bila Terpaksa, Vaksin Najis Boleh Digunakan

(reuters)TASIKMALAYA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Rachmat Syafe’i membanarkan, masih ada keraguan di masyarakat tentang kehalalan vaksin karena dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan dengan enzim babi. Dalam Islam, babi merupakan najis berat yang cara pensusiannyapun ada tata cara tersendiri.
(reuters)
(reuters)

(reuters)TASIKMALAYA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat Rachmat Syafe’i membanarkan, masih ada keraguan di masyarakat tentang kehalalan vaksin karena dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan dengan enzim babi. Dalam Islam, babi merupakan najis berat yang cara pensusiannyapun ada tata cara tersendiri. Menurut dia, jika vaksin yang diproduksi dari induk yang pernah bersentuhan dengan enzim babi, maka vaksin tersebut sudah terkena najis (muttanajis) selama belum dilakukan penyucian dengan cara yang dibenarkan syariah. Dengan demikian, pengunaannyapun menjadi haram. Namun, lanjutnya, MUI memberikan ketentuan hukum imunisasi menurut pandangan Islam. Jika tidak ada lagi vaksin yang halal, maka vaksin yang terkena unsur najis tersebut masih diperbolehkan dengan alasan kepentingan kesehatan. “Pemberian vaksin OPV untuk polio kepada balita, pada saat ini dibolehkan sepanjang belum ada OPV jenis lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam,” kata di sela-sela seminar vaksin di Hotel Santika Kota Tasikmalaya, Sabtu (14/7). Lanjut dia, pada dasarnya Islam mengajarkan, menjaga lebih baik daripada mengobati. Diajarkan, muslim yang kuat lebih disukai dari pada muslim yang lemah. “Oleh karena itu, kami menghimbau umat Islam wajib menjaga kesehatan fisik dan mental ,” ujarnya. Lanjutnya, sejak dahulu, sebelum adanya vaksin seperti saat ini, dalam diajarkan, agar ibu yang melahirkan memberi Air Susu Ibu (ASI). ASI sangat berguna untuk kekebalan tubuh anak, sehingga dalam ajaran Islam, pemberian ASI dianjurkan hingga anak berusia dua tahun. “Pada ASI pertama yang diberikan kepada bayi, terdapat kandungan yang disebut ‘al-liba’. Dalam kandungan tersebut ada vaksin untuk kekebalan tubuh anak,” jelasnya. Dia juga berharap, pemerintah supaya kembali mengkampanyekan penggunaan ASI esklusif untuk anaknya hingga usia dua tahun. Pemerintah juga melalui WHO serta negara-negara muslim, supaya memperhatikan kepentingan umat Islam dalam bidang kesehatan dan kebutuhan obat-obatan yang suci dan halal. (k55/ajz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler