ilustrasi BANDUNG (bisnis-jabar.com) - Sebanyak 54.000 pcs rautan dan 832.752 pensil bermerk Exam Grade palsu, hari ini, (5/7) disita pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) yang bekerja sama dengan Mabes Polri dan Kanwilkumham Jawa Barat serta Polres setempat di gudang Tri Jaya Jl. Caringin 439 P Bandung. Kasubdid Penindakan dan Pemantaun Dirjen HKI Johno Supriyanto mengatakan barang bukti tersebut akan dibawa ke Rupbasan Kanwil Jawa Barat untuk dilakukan penyidikan. “Barang bukti tersebut akan langsung dibawa ke Rupbasan Kanwil Jawa Barat,” katanya, Kamis (5/7). Menurut dia, dua jenis alat tulis pensil dan rautan bermerk Exam Grade palsu tersebut merupakan barang ilegal yang tidak dapat perizinan dari HKI. Dia mengatakan, total kerugian Exam Grade mencapai Rp3 miliar. “Tentu saja, pihak Exam Grade telah dirugikan sekali,” katanya. Barang bukti itu selanjutnya dinaikan kedalam satu truk dan pick up dengan kemasan yang masih utuh. Pemilik gudang Tri Jaya sendiri Kwe Hok Siong ketika proses penyitaan sedang tidak berada di tempat. Menurut keterangan yang dihimpun bisnis-jabar, Kwe Hok Siong bakal diancam hukuman penjara 1 tahun dengan denda Rp200 juta karena melanggar pasal 94 UU Merk no 15, tahun 2001.(k5/yri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
1 hari yang lalu
Sumedang Dapat Tambahan Kuota 1.000 Unit Rumah Subsidi
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
