[caption id="attachment_178113" align="alignleft" width="300" caption="antara"][/caption] TASIKMALAYA: Ratusan penambang pasir besi ilegal di Jalur Selatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya-Jawa Barat, masih tetap beroperasi. Padahal sejak 2011, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan aturan moratorium penambangan pasir besi selama satu tahun. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya, Misbah, Selasa (1/5) mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menegur keras kepada penambang ilegal hingga pemasangan plang larangan untuk perusahaan tidak berizin tambang tersebut. Namun tetap, galian pasir besi berjalan. Dia menyebutkan, dari 25 perusahaan tambang baru ada 3 perusahaan yang melengkapi administrasi untuk bisa operasi kembali yaitu CV Jasmas, CV Asam dan CV Nusa Sembada. "Perusahaan tambang pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya ada 25. Namun hanya 3 perusahaan yang lolos administrasi,” katanya. (k55/ajz)
Perusahaan pasir besi ilegal 'keukeuh' beroperasi
[caption id=attachment_178113 align=alignleft width=300 caption=antara][/caption]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
21 jam yang lalu
Garut Cari Calon Petani untuk Garap 371 Hektare Lahan
2 hari yang lalu