Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan pasir besi ilegal 'keukeuh' beroperasi

[caption id=attachment_178113 align=alignleft width=300 caption=antara][/caption]
antara
antara

[caption id="attachment_178113" align="alignleft" width="300" caption="antara"][/caption] TASIKMALAYA: Ratusan penambang pasir besi ilegal di Jalur Selatan Cipatujah  Kabupaten Tasikmalaya-Jawa Barat, masih tetap beroperasi. Padahal sejak 2011, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mengeluarkan aturan moratorium penambangan pasir besi selama satu tahun. Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tasikmalaya, Misbah, Selasa (1/5) mengatakan, pemerintah sebenarnya telah menegur keras kepada penambang ilegal hingga pemasangan plang larangan untuk perusahaan tidak berizin tambang tersebut. Namun tetap, galian pasir besi berjalan. Dia menyebutkan, dari 25 perusahaan tambang baru ada 3 perusahaan yang melengkapi administrasi untuk bisa operasi kembali yaitu CV Jasmas, CV Asam dan CV Nusa Sembada. "Perusahaan tambang pasir besi di Kabupaten Tasikmalaya ada 25. Namun hanya 3 perusahaan yang lolos administrasi,” katanya. (k55/ajz)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper