Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

e-KTP CIMAHI: Pengurusan bagi warga baru setelah perekaman data dikenakan biaya

[caption id=attachment_171196 align=alignleft width=250 caption=antara][/caption]
antara
antara

[caption id="attachment_171196" align="alignleft" width="250" caption="antara"][/caption] BANDUNG: Bagi warga Kota Cimahi yang berdomisili dan tercatat sebagai penduduk Kota Cimahi setelah September 2011, ketika akan mengikuti proses perekaman e-KTP, maka akan dikenakan biaya. Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, Teti Megawati mengatakan perekaman e-KTP gratis hanya berlaku bagi penduduk yang mendapat undangan perekaman e-KTP pada data penduduk yang dicatat sebelum bulan September 2011. “Namun untuk besaran biaya perekaman e-KTP bagi warga baru masih dalam pengkajian agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,”katanya. Biaya perekaman data e-KTP bagi warga baru sama seperti biaya yang dikeluarkan ketika proses perpanjangan e-KTP nantinya, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang masa berlaku KTP berikut biaya administratifnya. (k3/ajz)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maman Abdurahman

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper