[caption id="attachment_171196" align="alignleft" width="250" caption="antara"][/caption] BANDUNG: Bagi warga Kota Cimahi yang berdomisili dan tercatat sebagai penduduk Kota Cimahi setelah September 2011, ketika akan mengikuti proses perekaman e-KTP, maka akan dikenakan biaya. Kabid Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Cimahi, Teti Megawati mengatakan perekaman e-KTP gratis hanya berlaku bagi penduduk yang mendapat undangan perekaman e-KTP pada data penduduk yang dicatat sebelum bulan September 2011. “Namun untuk besaran biaya perekaman e-KTP bagi warga baru masih dalam pengkajian agar tidak terlalu memberatkan masyarakat,”katanya. Biaya perekaman data e-KTP bagi warga baru sama seperti biaya yang dikeluarkan ketika proses perpanjangan e-KTP nantinya, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang masa berlaku KTP berikut biaya administratifnya. (k3/ajz)
e-KTP CIMAHI: Pengurusan bagi warga baru setelah perekaman data dikenakan biaya
[caption id=attachment_171196 align=alignleft width=250 caption=antara][/caption]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Maman Abdurahman
Editor : Maman Abdurahman
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

23 menit yang lalu
3 Million Houses Program to Drive Foreign Investments Into Indonesia
38 menit yang lalu
ANTM, MDKA, HRUM Race to Build HPAL Plants for EV Batteries
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

4 menit yang lalu
Dedi Mulyadi Bakal Berikan Insentif Karbon Untuk Jabar Selatan

17 jam yang lalu
SiLPA APBD Kota Bandung 2024 Capai Rp770 Miliar

6 hari yang lalu
BI Cirebon Kembali Pacu UMKM Naik Kelas Lewat CEF 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
