BANDUNG (bisnis-jabar.com): Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi (judicial review) yang diajukan Machica Mochtar terhadap salah satu pasal dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disesalkan Menteri Agama Suryadharma Ali. Menurut Suryadharma, putusan MK telah melebihi dari apa yang dimohonkan artis Machica Mochtar. Dalam keputusannya beberapa waktu lalu, MK menyatakan pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak berlaku lagi atau MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. “Masih segar dalam ingatan kita ada Judical Review yang diajukan oleh Macicha Mochtar ke MK, lalu dikabulkan. MK, biasanya dalam proses hukum pengadilan mengabulkan tidak melebihi sebagian keseluruhan atau sebagian yang diinginkan. Tapi dalam kasus ini, MK itu mengabulkan melebihi dari yang diminta atau diinginkan,” keluh Ketua Umum PPP tersebut. Menag menuturkan selama ini dalam UU Perkawinan anak diluar hubungan pernikahan hak-hak perdatanya atau nasabnya berada di tangan ibu kandungnya. "Namun sekarang anak di luar nikah sepanjang dia bisa dibuktikan dengan alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan dan bisa membuktikan bahwa anak itu. Maka anak itu mendapatkan hak perdatanya dari ayahnya," kata Suryadharma. Ia menilai, putusan MK tersebut seolah melegalkan keberadaan anak dari hubungan di luar nikah, perzinahan atau pasangan yang kumpul kebo. "Lalu di mana letak hukum Islamnya. Kan kalau, Undang-undang Perkawinan itu nafasnya Islam," katanya. Machica Mochtar pada 2010 lalu menggugat Pasal 43 Ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah menurut hukum negara, bahwa hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya dan keluarga ibu pada MK.(k57/yri)
Suryadharma Ali sesalkan MK menangkan Machica Mochtar
BANDUNG (bisnis-jabar.com): Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi (judicial review) yang diajukan Machica Mochtar terhadap salah satu pasal dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan disesalkan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Wisnu Wage Pamungkas
Editor : Wisnu Wage Pamungkas
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
