Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS ELNUSA: Mantan Kacab Bank Mega Cikarang divonis 6 tahun penjara

BANDUNG (bisnis-jabar): Mantan Kepala Cabang Bank Mega Cikarang Itman Harry Basuki yang tersangkut kasus penggelapan dana milik PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi, pada 2009-2010 lalu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa ini.

BANDUNG (bisnis-jabar): Mantan Kepala Cabang Bank Mega Cikarang Itman Harry Basuki yang tersangkut kasus penggelapan dana milik PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar yang disimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi, pada 2009-2010 lalu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa ini. Menurut Ketua Majelis Hakim G.N Arthanaya dalam vonisnya, Itman terbukti melakukan dugaan korupsi bersama lima orang terdakwa lainnya yaitu  Santun Nainggolan, Ivan CH Litha, Andhy Gunawan, Richard Latief, dan Teuku Zulham Sjuib. “Terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim Arthanaya. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Antikorupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Selain vonis kurungan dan denda, Itman pun diminta untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Menanggapi vonis ini, Itman mengaku pikir-pikir. Vonis Itman melengkapi vonis lima tersangka lainnya. Santun Nainggolan divonis 8 tahun penjara, Richard Latif 6 tahun penjara, Ivan CH Litha 9 tahun penjara, Andi Gunawan 4 tahun dan Sjuib mendapat vonis 4 tahun.(yri)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper