Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENCEMARAN LINGKUNGAN: Sebuah pabrik di Karawang didenda Rp500 juta

KARAWANG: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memutuskan agar PT Karawang Prima Sejahtera Steel membayar denda sebesar Rp500 juta, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

KARAWANG: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memutuskan agar PT Karawang Prima Sejahtera Steel membayar denda sebesar Rp500 juta, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan. "PT KPSS (Karawang Prima Sejahtera Steel) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin, sehingga majelis hakim memutuskan mendenda PT KPSS Rp500 juta," kata ketua majelis hakim perkara tersebut Torowa Daeli SH MH di Karawang, Kamis. Dikatakannya, dalam perkara pencemaran lingkungan tersebut, yang didakwakan ialah PT KPSS, sebagai badan hukum berupa perusahaan yang bergerak dalam bidang peleburan baja dan logam. PT KPSS sendiri didakwakan dengan dakwaan primer pasal 103 jo pasal 116 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan dakwaan subsider pasal 104 jo 116 (1) huruf a Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seseorang yang berhak mewakili perusahaan atau badan hukum jika diduga melakukan pelanggaran pidana ialah jajaran direksi. Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Suharso SH dan kawan-kawannya hanya menunjuk seorang warga negara China, Wong Dong Bing, yang tercatat sebagai karyawan biasa, bertugas sebagai Kepala Bagian Umum PT KPSS, sebagai terdakwa. Atas hal tersebut, majelis hakim memvonis bebas Wong Dong Bing. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kata majelis hakim, Wong Dong Bing bukan pengurus atau jajaran direksi perusahaan. Wong Dong Bing hanya Kepala Bagian Umum perusahaan yang bertugas menerima tamu dan menerima sayur-mayur. Menurut majelis hakim, sesuai dengan akta pendirian PT KPSS Nomor C-0637/HT.01.01- yang dikeluarkan pada 2007, tidak ada nama Wong Dong Bing dalam jajaran direksi perusahaan tersebut. Direktur PT KPSS itu tercatat bernama Wang Zeng. "Tidak ada surat kuasa kalau Wong Dong Bing itu mewakili Direktur PT KPSS, baik didalam maupun diluar pengadilan. Jadi terdakwa yang diajukan jaksa dalam perkara ini salah orang, karena bukan termasuk jajaran direksi," kata majelis hakim. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Wong Dong Bing tidak terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan PT KPSS. Atas hal itu, majelis hakim membebaskan Wong Dong Bing dari segala dakwaan jaksa dan mendenda PT KPSS senilai Rp500 juta. Sebab, PT KPSS terbukti melanggar dakwaan subsider, pasal 104 jo 116 (1) huruf a Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan dakwaan primer yang didakwakan jaksa kepada terdakwa tidak terbukti. Denda yang dikenakan kepada PT KPSS itu sendiri lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa lima bulan penjara dan denda Rp1 miliar.(yri)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper