Oleh John Andhi Oktaveri Timur Pradopo (jibiphoto)JAKARTA: Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengakui kemudahan persyaratan pendirian organisasi massa bisa menimbulkan kerawanan sosial dan berpotensi memicu konflik akibat kesulitan aparat keamanan melakukan pengawasan. Untuk itu, Kapolri meminta agar persyaratan pendirian organisasi kemasyarakatan (ormas) diperketat. Dia menyebutkan persyaratan pendirian ormas yang hanya cukup dua orang telah membuat maraknya pertumbuhan jumlah ormas. Pengetatan itu, ujarnya, juga harus diikuti dengan pengaturan secara tegas tentang larangan penggunaan atribut menyerupai militer maupun kepolisian. "Hal-hal itu perlu diatur tanpa menimbulkan permasalahan yang lebih besar. Pada akhirnya jumlah ormas sangat banyak dan menimbulkan kesulitan dalam pengawasan terhadap efektivitasnya, serta dapat menimbulkan kerawanan dan berpotensi konflik," ujar Kapolri dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III DPR hari ini. Kapolri juga mengatakan bahwa ormas yang dinilai telah melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum perlu mendapat pengawasan ketat. RUU Ormas yang merupakan perubahan UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas, saat ini sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas yang dipimpin Abdul Malik Haramain, anggota Komisi II DPR dari F-PKB. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengakui bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah. Alasannya, tata cara pembubaran ormas yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas terlalu berbelit. "Karena UU ini (UU Ormas) masih tahun 1985. Itu harus disesuaikan dengan UUD 1945. Kalau saya melihat kenyataan ini, harus dipertegas lagi. Jangan terlalu panjang (prosesnya)," kata Mendagri menjelaskan. Dia menambahkan bahwa pembubaran ormas di tingkat kabupaten kewenangannya ada di Bupati, sementara di tingkat privinsi kewenangan pembubarananya ada di Gubernur. Sedangkan di tingkat nasional, kewenangan pembubaran ormas ada di Kemendagri. Masalahnya, kata Mendagri, pembubaran ormas di tingkat nasional harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). Untuk itu perlu dikumpulkan fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan ormas. “Kalau nyata-nyata ada fakta dan bukti pelanggaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, ketentraman masyarakat, tentu kita akan menempuh jalan itu," ujarnya. Mendagri pun menyebut pasal 13 hingga pasal 17 di UU Ormas yang mengatur pembubaran Ormas. Sedangkan aturan pelengkap lainnya adalah PP 18 tentang 1986 tentang Tata Cara Pelaksanaan UU Ormas. Lantas Ormas mana saja yang menurut pemerintah melanggar aturan, Mendagri mengatakan, sejauh ini pemerintah masih secara intensif menyisir ormas mana saja yang melanggar aturan.(yri)
KAPOLRI: Syarat pendirian ormas perlu diperketat
Oleh John Andhi Oktaveri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
