Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agresi militer Belanda 1945-1950 akan kembali dituntut

KARAWANG (bisnis-jabar.com): Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia dan Komite Utang Kehormatan Belanda akan melanjutkan tuntutan kepada Pemerintah Belanda terkait agresi militer atau kejahatan perang tentara Belanda di Indonesia antara 1945 hingga 1950.

KARAWANG (bisnis-jabar.com): Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia dan Komite Utang Kehormatan Belanda akan melanjutkan tuntutan kepada Pemerintah Belanda terkait agresi militer atau kejahatan perang tentara Belanda di Indonesia antara 1945 hingga 1950. "Kemenangan kasus kejahatan perang di Rawagede oleh tentara Belanda bisa menjadi pintu masuk untuk kasus-kasus serupa di wilayah lain. Karena sangat banyak aksi kejahatan perang tentara Belanda antara tahun 1945 sampai 1950," kata Ketua Umum Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia, Batara Hutagalung, di Karawang, Jumat. Atas hal tersebut, dia bersama Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) akan melanjutkan tuntutan kepada Pemerintah Belanda terkait dengan kejahatan perang tentara Belanda di Indonesia antara tahun 1945 sampai 1950. Menurut dia, aksi tentara Belanda di Indonesia hingga mengakibatkan banyak korban sipil tewas selama kurun waktu itu dinilai sebagai kejahatan perang, karena sejak 17 Agustus 1945 Indonesia sudah merdeka. Dia menilai, peristiwa Rawagede pada 9 Desember 1947 hingga menewaskan 431 penduduk Rawagede bukan merupakan peristiwa terbesar atau terbanyak jumlah korbannya. "Masih banyak lagi kasus-kasus sama yang jauh lebih besar, seperti pembantaian di Sulawasi Selatan," katanya, "Kejahatan perang yang dilakukan Raymond PP Westerling di Sulawesi Selatan mencapai 40 ribu jiwa, menurut catatan pihak Indonesia," katanya. Peristiwa kejam lainnya ialah di Desa Galung Lombok pada 2 Februari 1947. Begitu juga dengan peristiwa di Kranggan, dekat Temanggung, Jawa Tengah, yang dilakukan tentara Belanda pada Januari-Februari 1949. Ketua KUKB. Jefrey Pondaag mengatakan, sesuai dengan catatannya, aksi kejahatan perang tentara Belanda antara 1945-1950 mencapai 76 kasus. Saat ini baru terselesaikan satu kasus, yakni peristiwa pembantaian Rawagede, Karawang. "Masih ada tersisa 75 kasus lainnya terkait dengan aksi kejahatan perang di Indonesia. Dalam waktu ke depan, kami akan ke Sulawesi Selatan untuk menyelesaikan kasus Westerling," kata Jefrey. Rencananya, KUKB akan melanjutkan tuntutan kepada Pemerintah Belanda untuk memberi kompensasi kepada seluruh korban agresi militer Belanda di Indonesia antara 1945-1950. Sedangkan fokus dari Komite Nasional Pembela Martabat Bangsa Indonesia ialah menuntut Pemerintah Belanda mengakui "de jure" kemerdekaan RI 17 Agustus 1945. Tuntut kompensasi Para janda korban peristiwa Rawagede berharap selain permohonan maaf yang disampaikan Pemerintah Belanda saat peringatan "Peristiwa Rawagede" di Monumen Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, juga disertai dengan disegerakannya pembayaran kompensasi. Sejumlah janda korban "Peristiwa Rawagede" di Karawang, Jumat mengaku tetap berharap Pemerintah Belanda segera memberi kompensasi kepada mereka setelah Pengadilan Sipil Den Haag, Belanda, memenangkan gugatan para janda korban Peristiwa Rawagede tersebut, pada 14 September 2011. Wanti binti Sariman, janda korban Peristiwa Rawagede mengaku gembira atas permintaan maaf Pemerintah Belanda atas aksi militernya pada 9 Desember 1947 hingga menyebabkan jatuhnya ratusan korban sipil di Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Karawang. Dia berharap permintaan maaf secara resmi yang disampaikan Pemerintah Belanda melalui Duta Besa Belanda untuk Indonesia, Tjeerd De Zwaan, dibarengi dengan segera diberikannya kompensasi. "Saya ingin naik haji dan bikin rumah," kata Wanti. Akibat peristiwa Rawagede, kata dia, dirinya ditinggal mati suaminya, Bitol dan dua pamannya (Pardi dan Taslim). Dia mengaku pernah diajak ke Belanda untuk menjadi saksi pada sidang Pengadilan Sipil di negeri kincir angin tersebut. Sementara itu, setelah Pengadilan Sipil Den Haag, memenangkan gugatan para janda korban Peristiwa Rawagede, Pemerintah Belanda menyiapkan dana kompensasi dengan total 180 ribu Euro atau Rp2,16 miliar kepada sembilan janda korban peristiwa Rawagede. Ketua Yayasan Rawagede Karawang Sukarman mengatakan, pada peringatan Peristiwa Rawagede, Jumat, Pemerintah Belanda melaui Dubesnya hanya menyampaikan permohonan maaf. Sedangkan untuk pemberian kompensasi masih belum jelas. Besaran kompensasi senilai 20.000 Euro per orang. Ketua Yayasan Komite Utang Kehormatan Belanda (K.U.K.B.), Jeffrey Pondaag mengatakan, Pemerintah Belanda akan segera memberikan dana kompensasi kepada sembilan janda korban pembantaian Rawagede, masing-masing senilai 20.000 Euro. "Mereka yang akan memperoleh kompensasi sembilan orang, karena sembilan orang janda itu yang menandatangai surat gugatan kepada Pemerintah Belanda. Tetapi untuk janda korban Peristiwa Rawagede yang lainnya akan kami usahakan lagi," katanya. Dana kompensasi tersebut akan ditransfer ke rekening kantor pengacara keluarga korban, untuk kemudian didistribusikan kepada masing-masing janda korban peristiwa Rawagede yang berhak. Untuk kelancaran proses distribusi kompensasi, masing-masing janda korban sudah dibuatkan rekening bank. Kesembilan janda korban yang akan menerima kompensasi dari Pemerintah Belanda ialah Wanti binti Sariman, Lasmi binti Kasilan, Cawi binti Basian, Wanti binti Dodo, almarhumah Layem Binti Murkin (ahli waris Muskarwarjo), almarhumah Wisah binti Silan (ahli waris Tasma), almarhumah Saih bin Sakam (ahli waris Tasmin), Tijeng binti Tasim, serta Taswi. (fsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper