JAKARTA (bisnis-jabar.com): Kementerian Kominfo menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, terkait dengan penggunaan alat dan perangkat untuk penggelaran teknologi netral di frekuensi 2,3 GHz. Dua peraturan itu antara lain Rancangan Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station dan Antena Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz beserta Lampirannya. Selain itu juga Rancangan Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi SubscriberStation Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz beserta Lampirannya. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan pertimbangan utama penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen itu adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c Permen Kominfo No.19/PER/M.KOMINFO/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi. Menurut dia, poin itu menyebutkan setiap pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi. Selain itu juga mengacu Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 3/2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang mengatur setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis. Dasar pertimbangan lain juga ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. “Uji publik dua peraturan itu dilaksanakan pada 19-22 Oktober. Semua pihak yang merasa berkepentingan langsung atau tidak langsung terhadap rancangan regulasi itu diharapkan dapat memberikan tanggapan,” ujarnya, hari ini.(fsi)
Kominfo uji perangkat wimax
JAKARTA (bisnis-jabar.com): Kementerian Kominfo menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, terkait dengan penggunaan alat dan perangkat untuk penggelaran teknologi netral di frekuensi 2,3 GHz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

01 Agt 2025 | 16:50 WIB
Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak

01 Agt 2025 | 16:38 WIB