Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kominfo uji perangkat wimax

JAKARTA (bisnis-jabar.com): Kementerian Kominfo menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, terkait dengan penggunaan alat dan perangkat untuk penggelaran teknologi netral di frekuensi 2,3 GHz.

JAKARTA (bisnis-jabar.com): Kementerian Kominfo menggelar uji publik terhadap dua Rancangan Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, terkait dengan penggunaan alat dan perangkat untuk penggelaran teknologi netral di frekuensi 2,3 GHz. Dua peraturan itu antara lain Rancangan Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Base Station dan Antena Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz beserta Lampirannya. Selain itu juga Rancangan Peraturan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi  SubscriberStation Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz beserta Lampirannya. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan pertimbangan utama penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen itu adalah Pasal 5 ayat (1) huruf c Permen Kominfo No.19/PER/M.KOMINFO/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi. Menurut dia, poin itu menyebutkan setiap pengoperasian teknologi yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) berbasis netral teknologi wajib memenuhi persyaratan teknis alat dan  perangkat telekomunikasi. Selain itu juga mengacu Keputusan Menteri Perhubungan No. KM. 3/2001 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang  mengatur setiap alat dan perangkat telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan teknis. Dasar pertimbangan lain juga ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/09/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis. “Uji publik dua peraturan itu dilaksanakan pada 19-22 Oktober. Semua pihak yang merasa berkepentingan langsung atau tidak langsung terhadap rancangan regulasi itu diharapkan dapat memberikan tanggapan,” ujarnya, hari ini.(fsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro