SUKABUMI (bisnis-jabar.com): Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menemukan produk air minum dalam kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa. "Hasil penyisiran dan pemantauan, kami menemukan ada produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang tidak mencatumkan tanggal kedaluarsanya," kata Kepala Seksi Industri, Kimia, Agro dan Hasil Hutan (IKAH) Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Diskopridagsar) R Iwan Wirawan, Senin. Menurut dia, produk AMDK yang ditemukan pihaknya tersebut, yakni merk Gemilang yang diproduksi oleh PT CSG ini dalam kemasannya tidak menggunakan tanggal kedalauarsa. Dengan demikian pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Lebel, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 8 huruf 9 jo Pasal 62 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2010, perusahaan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsanya bisa dipidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar dan produknya ditarik dari peredaran. "Maka dari itu dengan peraturan tersebut kami akan segera memanggil, jika ditemukan kesalahan maka pihak perusahaan bisa dipidanakan atau didenda sesuai dengan sanksi hukum yang berlaku," tambahnya. Petugas Pengawas Barang dan Jasa Diskoperindagsar Kabupaten Sukabumi, Memed Jamaludin mengatakan, pihaknya menduga tidak hanya satu produk AMDK saja yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa. "Kami mensinyalir masih banyak produk AMDK yang beredar di Kabupaten Sukabumi yang tidak mencatumkan tanggal kedaluarsa," katanya. Ditambahkannya, dengan kasus seperti ini pihaknya akan kembali turun ke lapangan untuk memeriksa peredaran AMDK. "Kami pun akan menguji kualitas airnya apakah layak dikonsumsi atau tidak dan hasil ini hanya bisa diketahui melalui uji laboratorium," tambah Memed.(fsi)
Waspada, ditemukan air minum kemasan tanpa tanggal kadaluarsa
SUKABUMI (bisnis-jabar.com): Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menemukan produk air minum dalam kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kedaluarsa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

14 jam yang lalu
Pemkot Bandung Gencarkan Pemberantasan Minol Ilegal
15 jam yang lalu
Perusahaan di Cirebon Wajib Rekrut Karyawan Lewat Disnaker

15 jam yang lalu
Kabupaten Cirebon Tak Siap Sambut Industri Masa Depan

15 jam yang lalu
Gaya Sekda Jabar dari Era ke Era, di Kantor Atau Lapangan?

2 hari yang lalu
BI Cirebon Kembali Pacu UMKM Naik Kelas Lewat CEF 2025
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
