BEKASI: Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, akan melakukan pendataan ulang terhadap benda bersejarah dan cagar budaya di wilayah setempat untuk menjaga dari kepunahan. "Proses pendataan akan segera kami lakukan pada bulan September mendatang. Langkah ini diambil sebagai upaya pelestarian benda bersejarah dan cagar budaya," kata Kepala Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, di Cikarang, Sabtu. Menurut Edi, berdasarkan data yang ada di Disparbudpora, jumlah cagar budaya di wilayahnya sebanyak 22 tempat yang terdiri atas bangunan bersejarah dan situs-situs. "Kita akui bahwa kondisinya saat ini kurang terawat. Sebab untuk mengelola cagar budaya membutuhkan anggaran yang sangat besar," kata Edi. Beberapa bangunan yang usianya sudah lebih dari 50 tahun dan memiliki nilai historis, seperti gedung tuan tanah gabus, yang saat ini menjadi gedung wallet. Ada juga gedung tuan tanah pebayuran yang sekarang berubah fungsi menjadi kantor Polsek Pabayuran. "Justru yang dikelola masyarakat kondisinya lebih baik. Seperti Klenteng Liem Thay Soe Kong, Masjid Alam Pondok Tengah, Masjid Alam Blacan, Masjid Al-Ikhlas Cibarusah, Saung Ranggon dan Rumah Panggung di Kecamatan Taruma Negara, yang merupakan bangunan pertama lembaga pendidikan di daerah tersebut," kata Edi. Edi menjelaskan, di Kabupaten juga banyak terdapat situs yang dianggap keramat oleh masyarakat sekitar, seperti Keramat Batok Cabangbungin, Batu Jaya, Situs Buni, Situs Cijambe, Sumur Awisan dab Ububan. Juga situs yang dipercaya merupakan makam tokoh berpengaruh. Misalnya ada Makam Syech Maulana Tubagus Mansyur, Makam Pangeran Mangkunegara, Makam Mbah buyut Kamyan, Makam Singa Direpa, Makam Raden Sain dan Makam Kong Apus. "Meskipun harus perlu ada penelitian secara cermat, apakah tempat tersebut benar-benar makam atau hanya petilasan (tempat singgah) seperti yang banyak dijumpai di daerah Jawa Tengah," jelas Edi. Menurut Edi, perlindungan terhadap benda cagar budaya saat ini sedang digodok dalam Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kepariwisataan yang direvisi lagi dengan memisahkan antara pariwisata dan sejarah budaya. "Nantinya ada Perda Sejarah dan Budaya, terpisah dari Perda Pariwisata," kata Edi. Pendataan tersebut, kata Edi, adalah untuk mengetahui kondisi cagar budaya saat ini, dan membuatkan program untuk melestarikannya. "Upaya pelestarian itu kan perlu biaya. Makanya kita ingin tahu kondisinya saat ini, agar bisa merencanakan langkah-langkah yang harus diambil," kata dia. Untuk sementara, di tempat cagar budaya tersebut akan dipasang plang penanda dari Pemerintah Daerah. Selain cagar budaya, kata Edi, pihaknya juga sedang mendata benda-benda bersejarah milik Kabupaten Bekasi yang saat ini berada di luar daerah, seperti di Museum Nasional Jakarta maupun di Bandung. "Dulu marak penjarahan terhadap benda bersejarah di lokasi Situs Buni. Barang-barang tersebut ada yang dijual ke museum atau kolektor. Ada juga yang memang sengaja dititipkan oleh Pemda karena Bekasi belum memiliki museum," kata Edi. Rencananya, kata Edi, benda-benda bersejarah tersebut akan dibuatkan replikanya dan disimpan di Pemda Kabupaten Bekasi agar bisa dilihat dan dipelajari oleh masyarakat terutama kalangan pelajar. Hal tersebut, kata Edi, sangat penting untuk mengenalkan sejarah peradaban Bekasi yang sudah berumur lebih dari 17 abad. Selain itu, jika dikelola dengan baik keberadaan cagar budaya tersebut juga sangat potensial untuk menambah pendapatan asli daerah dan memberi nilai ekonomis pada masyarakat sekitarnya. "Untuk membuat museum di Kabupaten Bekasi, kami belum terpikirkan. Paling tidak kita melakukan inventarisir terlebih dahulu dan untuk benda bersejarah kita buat replikanya," demikian Edi.
Disparbudpora Bekasi data ulang cagar budaya
BEKASI: Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi, akan melakukan pendataan ulang terhadap benda bersejarah dan cagar budaya di wilayah setempat untuk menjaga dari kepunahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

01 Agt 2025 | 16:50 WIB
Kanwil DJP Jabar I Gelar Peluncuran Piagam Wajib Pajak

01 Agt 2025 | 16:38 WIB