Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PNS diizinkan libur pada "hari kejepit" perayaan Waisak

JAKARTA: Pemerintah mengizinkan sebagian pegawai negeri sipil untuk libur pada Senin 16 Mei ini yang terjepit dua hari libur, yaitu Minggu dan Selasa untuk memperingati Hari Raya Waisak.

JAKARTA: Pemerintah mengizinkan sebagian pegawai negeri sipil untuk libur pada Senin 16 Mei ini yang "terjepit" dua hari libur, yaitu Minggu dan Selasa untuk memperingati Hari Raya Waisak. "Dipersilahkan untuk menggunakan tanggal 16 hari Senin itu untuk libur dikoordinasikan ke pimpinan instansi masing-masing. Dan dalam hal ini nanti Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara) yang akan mengatur tentang penggunaan tersebut," kata Menko Kesra Agung Laksono ketika ditemui di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat. Meski mengizinkan sebagian PNS untuk libur, Agung meminta semua pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik, seperti transportasi dan rumah sakit, untuk tetap masuk. "Ini sifatnya fakultatif, karena tidak semuanya, tentu bagi yang memiliki tugas-tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur," katanya. Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan empat hari libur nasional dan empat hari cuti bersama selama 2011. Libur nasional selama 2011 adalah 1 Januari (Tahun Baru Masehi), 3 Februari (Tahun Baru Imlek 2562), 15 Februari (Maulid Nabi Muhammad SAW), 5 Maret (Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1933), 22 April (Wafat Yesus Kristus), 17 Mei (Hari Raya Waisak Tahun 2555). Kemudian, 2 Juni (Kenaikan Yesus Kristus), 29 Juni (Isra/Miraj Nabi Muhammad SAW), 17 Agustus (Hari Kemerdekaan RI), 30-31 Agustus (Idul Fitri 1 dan 2 Syawal 1432 Hijriah), 6 November (Idul Adha 1432 Hijriah), 27 November (Tahun Baru 1433 Hijriah), dan 25 Desember (Hari Raya Natal). Sementara itu, empat cuti bersama pada 2011 adalah 29 Agustus (cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah), 1-2 September (cuti bersama Idul Fitri 1 Syawal 1432 Hijriah), dan 26 Desember (cuti bersama Hari Raya Natal).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper