Oleh: Algoth Putranto JAKARTA: Kelambanan Pemerintah Indonesia membebaskan kapal berbendera Indonesia, MV Sinar Kudus milik PT Samudera Indonesia bisa menjadi alasan pebisnis menggunakan jasa keamanan swasta. Menurut Dekan Paramadina Graduate School of Diplomacy Dinna Wisnu penggunaan jasa keamanan swasta yang biasa disebut sebagai private military company (PMC) secara hukum sah dilakukan. “Sah menurut hukum internasional. Apalagi di negara gagal seperti di Somalia. Pebisnis Indonesia tidak perlu ragu menempuh langkah tersebut karena tidak ada implikasi diplomatis,” ujarnya hari ini. Pebisnis, lanjutnya, harus memiliki keberanian melakukan tindakan ketika berada di wilayah konflik seperti Somalia. Apalagi pemerintah tidak mampu melakukan perlindungan. Nilai kapal MV Sinar Kudus mencapai Rp85 miliar sementara nilai muatan biji nikel milik PT Aneka Tambang Tbk sejumlah 8.000 ton mencapai 1,5 triliun. Padahal nilai tebusan yang diminta pembajak di bawah pimpinan Kapted Salad US$3 juta atau setara Rp25,5 miliar. Sejak 2008, Somalia menempati peringkat pertama negara gagal versi Failed States Index. Negara gagal adalah negara yang pemerintah pusatnya tidak mampu mengontrol atau menguasai seluruh wilayahnya. Seringnya terjadi pembajakan kapal membuat PBB meluncurkan resolusi 1676 yang memberikan hak untuk menggunakan setiap dan semua langkah yang diperlukan di darat, udara dan laut yang bertujuan untuk menghentikan orang-orang yang melakukan serangan bersenjata atas kapal.(Yanto Rachmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

57 menit yang lalu
Upaya Dian Swastatika (DSSA) Perkuat Bisnis Non Batu Bara
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
