BANDUNG (bisnisjabar.com): Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ), penyebar video mesum Ariel Peterpan yang juga menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negri (PN) dijerat dengan pasal berlapis, sama dengan pasal yang dikenakan kepada Ariel. Menurut Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusmanto, mantan editor vokal musik Peterpan ini dikenakan pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Juncto Pasal 56 KUHP tentang penyertaan pada dakwaan ke satu primer yang ancaman pidananya paling singkat 67 bulan dan maksimal 12 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. “Tuntutan yang dikenakan pada RJ hampir sama dengan Ariel,” katanya hari ini. Sementara itu, berbeda dengan pengawalan Ariel yang super ketat, sidang RJ justru berlangsung lebih longgar meskipun berlangsung secara tertutup. Hanya beberapa personil saja yang mengawal RJ saat meninggalkan ruang persidangan. Aktor yang diduga menjadi penyebar video porno ini juga sempat diwawancara oleh salah seorang wartawan dan mengaku bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Usai menjalani pemeriksaan selama kurang dari 30 menit, tersangka RJ kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan ke Mapolrestabes Bandung untuk kembali menjalani penahanan. Kuasa hukum RJ, Niko Kresna, mengatakan kliennya belum terbukti bersalah dalam mengedarkan video porno tersebut. Menurutnya, RJ tidak pernah mengedarkan atau memperjualbelikan video tersebut secara sengaja kepada orang lain melalui media online. Sebelum kasus video porno tersebut mencuat ke publik, katanya, RJ berstatus sebagai pegawai freelance di studio musik milik produser Peterpan yang bertugas mengedit lagu-lagu Peterpan. Hubungannya dengan Ariel sangat baik. Dia mengungkapkan, video yang diduga terdapat pada hard disk milik Ariel memang kerap digunakan untuk bekerja. Namun hard disk tersebut memiliki password dan hanya Ariel yang mengetahui password-nya. Kuat dugaan, RJ pernah meng-copy sejumlah file yang di antaranya berisi video-video itu dari hard disk milik Ariel ke komputer di studio. “Yang namanya komputer di studio pasti banyak yang pakai, bukan hanya RJ. Tapi belum diketahui siapa dan bagaimana menyebarkannya. Itu masih kami analisis,” ujarnya.(hh)
Penyebar video porno mirip Ariel disidang
BANDUNG (bisnisjabar.com): Reza Rizaldy alias Redjoy (RJ), penyebar video mesum Ariel Peterpan yang juga menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negri (PN) dijerat dengan pasal berlapis, sama dengan pasal yang dikenakan kepada Ariel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

23 menit yang lalu
Jabar Bakal Uji Lab 13 Merek Beras Premium yang Diduga Beras Oplosan

23 jam yang lalu
13 Sekolah Rakyat di Jabar Siap Didik Anak-anak Kurang Mampu
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
