Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ariel terancam 12 tahun penjara

BANDUNG (bisnisjabar.com): Mantan vokalis Peterpan, Ariel dijerat tiga pasal sekaligus dan terancam dihukum pidana 12 tahun penjara terkait kasus video pornonya bersama kekasihnya Luna Maya dan presenter Cut Tari.

BANDUNG (bisnisjabar.com): Mantan vokalis Peterpan, Ariel dijerat tiga pasal sekaligus dan terancam dihukum pidana 12 tahun penjara terkait kasus video pornonya bersama kekasihnya Luna Maya dan presenter Cut Tari. Dalam materi sidang perdana yang dilaksanakan secara tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Ariel yang isinya berupa pasal-pasal yang dituduhkan dengan ancaman hukuman yang akan menjerat Ariel. Rusmanto, Ketua Tim JPU, mengatakan terdakwa Ariel akan dikenakan sejumlah pasal antara lain pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan kurungan penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun, atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, pasal 27 ayat (1) dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan anacaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dan terakhir adalah pasal 282 ayat (1) Juncto Pasal 56 KUHP tentang menyiarkan perbuatan cabul serta asusila. Dia menuturkan, persidangan berlangsung lancar dan cepat, yaitu hanya sekitar 1,5 jam karena sidang pada hari ini hanya mengagendakan pembacaan dakwaan saja. Menurutnya, sidang berikutnya akan dilaksanakan minggu depan (29/11) untuk mendengar tanggapan dari penasihat hukum Ariel secara tertulis. Begitu sidang usai, sekitar pukul 10.30 WIB, Ariel yang mengenakan kemeja lengan abu-abu dan rompi tahanan berwarna merah segera meninggalkan ruang persidangan menerobos kerumuman wartawan dengan dijaga ketat oleh sejumlah aparat kepolisian menuju mobil tahan. Vokalis asal Kecamatan Antapani, Bandung itu tidak sempat memberikan komentarnya kepada media. Ariel langsung meninggalkan pengadilan menuju ke rutan Kebon Waru.(hh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Newswire

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper