Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Jabar Tetapkan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Pemenang Pilgub Jabar Besok

Penetapan ini seiring telah berakhirnya pemilihan Pilkada serentak, baik Pilgub, Pilwalkot maupun Pilbup pada 27 November 2024 silam.
Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai pemenang kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.
Pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai pemenang kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2024.

Bisnis.com, BANDUNG--KPU Provinsi Jawa Barat bakal menetapkan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai pemenang kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat besok pagi, Pukul 09.00 WIB di Hotel Grand Mercure Setiabudi, Bandung.

Penetapan ini seiring telah berakhirnya pemilihan Pilkada serentak, baik Pilgub, Pilwalkot maupun Pilbup pada 27 November 2024 silam.

"Kemudian, dengan memerhatikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota," katanya, Rabu (8/1/2025).

Penetapan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur bahwa penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan.

Antaranya lanjut Ahmad, tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, mengenai registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan pencatatan registrasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dalam e-BRPK sesuai dengan tahapan dan jadwal yang tercantum.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari," sambungnya.

Pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih memedomani Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam penetapan ini, KPU Jabar juga turut mengundang tiga pasangan lain yakni Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja dan Akhmad Syaikhu-Ikham Akbar Habibi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper