Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menunggu petunjuk pemerintah pusat mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025.
Disnakertrans Provinsi Jawa Barat memastikan pembahasan ini nantinya akan menunggu terlebih dahulu aturan dari pemerintah pusat, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Kami menunggu surat edaran (SE). Termasuk pengaplikasian dari SE. Cuma putusan MK ini nantinya akan ada pembahasan dengan seluruh kabupaten dan kota, nanti tinggal nunggu SE (dari pemerintah pusat)," ujar Plh Kepala Disnakertrans Jawa Barat Arief Nadjemudin dikutip Rabu (6/11/2024).
Terkait kemungkinan akan menggunakan peraturan lain untuk menentukan upah buruh, Arief memastikan, Pemprov Jabar akan tetap mengikuti semua keputusan pemerintah pusat, termasuk hasil putusan MK mengenai UU Ciptaker.
"Kami menunggu surat edaran dari pusat. Pasti menyesuaikan dengan putusan MK," ucapnya.
Setelah SE keluar, Disnakertrans akan langsung membahas UMP dan UMK bersama dengan unsur terkait lainnya. Artinya, pertemuan dengan serikat buruh turut digelar untuk membahas dan menindaklanjuti arahan pusat.
Baca Juga
"Kami menyesuaikan saja dengan aturan nanti dengan Tripartit juga nanti setelah ada surat edaran kita bahas di dewan pengupahan," katanya.
Menurutnya Kemnaker akan segera menerbitkan SE mengenai formulasi penetapan UMP 2025 dalam waktu dekat ini. Sebab, batas akhirnya penetapan UMP 2025 yakni, 21 November 2024 sedangkan UMK pada 30 November 2024.
"Di awal November 2024 ini, jadi masih ada waktu sebelum 21 November 2024, artinya segera dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Arif.