Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelombang Protes Putusan MK Terjadi di Kota Cirebon

Gelombang protes massa dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya ini menyeru di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.
Gelombang protes massa dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya ini menyeru di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.
Gelombang protes massa dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya ini menyeru di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon.

Bisnis.com, CIREBON - Mahasiswa mendesak pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Gelombang protes massa dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya ini menyeru di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Kamis (22/8/2024).

Koordinator aksi, Nawi mengatakan aksi yang digelar pada hari merupakan bentuk perlawanan kepada para pembegal konstitusi. Praktik kotor yang dilakukan pun terbukti mencederai demokrasi.

"Kami datang ke sini untuk mendesak pemerintah patuh terhadap konstitusi," kata Nawi.

Sebelumnya, Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada.

Baleg DPR telah menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. "Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?" ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Baidlowi di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024). 

Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada. 

Pertama, partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20% dari jumlah kursi atau 25% suara sah dalam pemilihan umum DPRD. 

Berikut bunyi lengkapnya pada Pasal 40 hasil revisi Baleg DPR RI: 

Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftaran calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. 

Bunyi klausul itu berbeda dengan Pasal 40 UU No 10/2016 tentang Pilkada: Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Artinya, semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD wajib mengikuti klausul dari Baleg DPR RI apabila nanti disahkan melalui paripurna.

PDIP pun terancam gagal mencalonkan sendiri kandidatnya karena memiliki kursi di DPRD. Kedua, pintu untuk pencalonan partai politik pun tertutup melalui partai dengan syarat ambang batas tertentu. Baleg DPR RI pada Pasal 40 ayat (1) menambahkan klausul partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD berhak mengajukan calon kepala daerah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper