Bisnis.com, CIREBON- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menduga pelaku judi online di wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan (Ciayumajakuning) didominasi oleh mahasiswa dan pelajar.
Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib mengatakan berdasarkan data, terdapat peningkatan signifikan dalam jumlah pelajar dan mahasiswa yang menggunakan layanan perbankan untuk terlibat dalam transaksi judi online.
Menurut Agus, pelajar dan mahasiswa yang terjebak dalam lingkaran judi online ini menggunakan berbagai aplikasi dan situs yang menawarkan permainan dengan iming-iming hadiah besar.
"Kelompok pelajar ini paling banyak yang terpapar judi online. Mereka tergoda untuk mencoba peruntungan dengan harapan mendapatkan keuntungan cepat, namun justru terjebak dalam hutang yang terus membengkak," kata Agus, Selasa (13/8/2024).
Agus mengatakan, beberapa pelajar yang terlibat judi online, terlibat pula dalam kegiatan pinjaman online untuk mendapatkan dana tambahan demi berjudi.
Keterlibatan pelajar dan mahasiswa dalam judi online tidak hanya menimbulkan masalah finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah psikologis yang serius.
Baca Juga
“Banyak dari mereka yang terlilit hutang karena kalah berjudi. Hal ini tidak hanya berdampak pada keuangan pribadi, tetapi juga merusak kepercayaan keluarga dan hubungan sosial mereka,” kata Agus.
OJK Cirebon memastikan tetap berkomitmen dalam pemberantasan judi online Ciayumajakuning. Edukasi kepada publik terkait judi online terus dilakukan. Hal ini agar kesadaran masyarakat mengenai bahaya judi online terus mengalami peningkatan.
Menurutnya, lembaga perbankan telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online, antara lain dengan menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening dan mengatasi praktik jual beli rekening.
Selain itu, menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.
"Selanjutnya melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara," katanya.
Upaya OJK dalam pemberantasan judi online antara lain, memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
Kemudian, meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Kalau dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Aktivitas perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
OJK terus memantau upaya perbankan untuk merespons tantangan dalam pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud, mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktek jual beli rekening, serta meningkatkan dan mengoptimalkan penggunaan Teknologi Informasi dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online.