Bisnis.com, CIREBON - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyebutkan jumlah pekerja anak di Indonesia masih tinggi. Pemerintah pastikan setiap tahunnya angka pekerja tersebut bisa berkurang.
Berdasarkan catatan Badan Pusat Stastik (BPS), jumlah pekerja anak di Indonesia sepanjang 2023 sebanyak 1,01 juta orang. Jumlah tersebut cenderung stagnan sejak 2022.
Menurut Afriansyah, angka tersebut bukan jumlah sedikit, perlu ada komitmen dari seluruh pihak untuk menekan angka yang kadung tinggi itu.
Selain itu, berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan, batas usia anak yang diperbolehkan bekerja adalah 15 tahun, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan
"Angka ini bukanlah jumlah yang sedikit, karena itu diperlukan suatu komitmen kita bersama untuk menanggulanginya. Ini bukan tanggung jawab satu pihak saja, melainkan semuanya," kata Afriansyah saat ditemui di Kabupaten Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Afriansyah menyebutkan Kemnaker belum lama ini meluncurkan peta jalan atau road map Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan (tahap II) menyusul berakhirnya Roadmap Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 (tahap I).
Baca Juga
Upaya tersebut untuk menghapus pekerja anak di Indonesia sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA).
"Ini sudah dilarang, biarkan mereka melakukan aktivitas anak pada umumnya, terutama kepada mereka yang melakukan pekerjaan berat yang mengancam jiwa," kata Afriansyah.
Menurut Afriansyah, anak yang bekerja di perusahaaan maupun unit usaha lainnya, meskipun tidak ada paksaan tetap dinamakan praktik eksploitasi. Sanksi tegas pun mengancam yang tetap melanggar aturan tersebut.
"Saya bicara masih banyak anak indonesia yang hidup bahagia, tetapi karena perekonomian mereka harus bekerja. Kami hadir berupaya untuk menghapuskan praktik ini," kata afriansyah.