Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disperindag Jabar Pastikan HET Minyakita Belum Naik

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita masih belum naik.
Minyakita/Bisnis
Minyakita/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG--Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita masih belum naik. 

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jabar Eem Sujaemah mengatakan sampai saat ini keputusan kenaikan harga minyak goreng subsidi ini masih menunggu pemerintah pusat. 

"Minyakita di pasaran masih sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 49 tahun 2022 tentang HET minyak goreng subsidi," katanya, Rabu (24/7/2024).

Eem menuturkan, sampai saat ini masih belum ada kenaikan harga Minyakita di seluruh kabupaten dan kota yang ada di Jabar.

Sementara jika dibandingkan dengan harga curah perbedaannya terpaut Rp1.000. Meski begitu pemerintah tengah melakukan harmonisasi. 

"Jadi sekarang masih sesuai di Rp14.000 (per liter) untuk Minyakita, nah kalau minyak goreng curah Rp15.500 per kilo. Tapi itu sekarang sudah dalam proses harmonisasi," jelasnya.

Eem memastikan, kenaikan harga Minyakita ini baru akan diterapkan setelah adanya keputusan pasti dari pemerintah pusat. Pemprov Jawa Barat juga akan melakukan sosialisasi nantinya.

"Jadi kita masih menunggu dulu Permendagnya, karena secara lisan kita belum bisa menindaklanjuti sebelum ada aturan yang betul-betul mengaturnya. Tapi ini katanya nanti, Insyaallah Minggu depan (peraturannya keluar)," katanya.

Eem memastikan kebijakan tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi dulu. "Nah nanti kalau sudah ada, tentunya kita akan langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat," lanjutnya.

Sebelumnya, Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau MinyaKita naik menjadi sebesar Rp15.700 per liter. Harga ini naik Rp1.700 dari sebelumnya yang dibanderol Rp14.000 per liter. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, harga tersebut sudah berlaku dan akan segera diundangkan pada pekan depan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper