Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kolektor Salah Strategi Bikin Pendapatan PBB-P2 Kabupaten Cirebon Anjlok

Realisasi pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga semester 1 2024 sebesar Rp16,9 miliar.
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Dok Freepik
Ilustrasi pajak pertambahan nilai (PPN). Dok Freepik

Bisnis.com, CIREBON--Pemerintah Kabupaten Cirebon segera mengevaluasi kinerja penagih pajak/kolektor bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) seiring anjloknya pendapatan dari pajak tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hilmi Rivai mengatakan, pihaknya mengkhawatirkan ada beberapa strategi yang tidak berjalan dalam proses penghimpunan PBB-P2.

"Kami segera koordinasikan dengan teman-teman di lapangan agar tidak terlalu downgrade dan harus terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak," kata Hilmi di Kabupaten Cirebon, Jumat (19/7/2024).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon mencatat, realisasi pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga semester 1 2024 sebesar Rp16,9 miliar.

Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Bapenda Kabupaten Cirebon, Dimas Raditya Nugroho mengatakan, realisasi pendapatan PBB-P2 pada semester I menurun dibandingkan tahun sebelumnya.

Tahun lalu pada periode semester I, kata Dimas, realisasi PBB-P2 yang berhasil dihimpun sebesar Rp38 miliar atau 58,4%."Target kami pada 2024 ini sebesar Rp52,45 miliar, namun semester I baru 13%. Lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya," kata Dimas.

Dimas mengatakan, penghimpun salah satu jenis pendapatan pajak tersebut masih terus dilakukan oleh tim di lapangan.

Hingga saat ini hanya ada satu kecamatan yang capaian PBB-P2 tertinggi, yakni Sumber. Kecamatan di pusat Kabupaten Cirebon tercatat menghimpun pajak sebesar Rp1,5 miliar dari target Rp2,6 miliar. 

Sementara, kecamatan dengan capaian PBB-P2 paling rendah adalah Kecamatan Kaliwedi dengan total Rp101 juta dari target 769 juta.

Dimas mengatakan, untuk meningkatkan capaian PBB P-2, pemerintah daerah memberikan diskon pembayaran hingga 12%.

Diskon 12% diberikan kepada wajib pajak yang membayar pada periode 1 Januari-31 Maret 2024. Sementara, periode 1 April-31 Juli 2024 mendapatkan diskon 7%.

“Penghapusan denda adminitrasi atas tunggakan pajak PBB P-2 sampai dengan tahun 2023,” kata Dimas.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Dinda Wulandari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler