Bisnis.com, BANDUNG — Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyayangkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini dinilai lebih berpihak pada importir umum daripada mengedepankan upaya negara untuk meningkatkan industri TPT (tekstil dan produk tekstil) domestik.
Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana menegaskan Permendag 8/2024 ini bakal membuat Indonesia tenggelam kebanjiran produk garmen atau tekstil yang sudah jadi.
Sebelumnya, importasi kategori produk garmen dan tekstil atau dikenal sebagai finish product ini dikontrol oleh regulasi dari Kementerian Perindustrian, Permenperin no 5 tahun 2024. Sehingga, barang TPT yang masuk bisa disesuaikan dengan kemampuan produksi dalam negeri dan hal ini sudah dipatuhi oleh industri tekstil.
Produk Menteri Perdagangan no 8 tahun 2024 ini seolah menempatkan Kemendag lebih superior daripada Kemenperin, karena sewenang-wenang menghilangkan kewenangan Menteri Perindustrian untuk menciptakan iklim investasi yg mendukung tumbuhnya industri tekstil garmen dalam negeri.
Ia mengatakan, dalam lima bulan terdapat empat kali perubahan Permendag sampai dengan Permendag 8/2024 ini, menunjukkan mandulnya koordinasi produk regulasi antar kementerian. Menurut Danang, dua kementerian ini malahan berkompetisi untuk pamer kewenangan.
Baca Juga
Danang menyampaikan kegundahan dari kalangan pengusaha dan pekerja industri tekstil dan garmen yang mempertanyakan motif apa yang melatar belakangi Menteri Perdagangan melahirkan Permendag 8/2024 ini.
Menko Perekonomian juga dinilai condong mendukung motif mendag yang lebih memanjakan pengusaha dagang import produk jadi TPT daripada mendukung para pekerja dan pengusana TPT.
Ia menjelaskan, sudah dua tahun lalu industri TPT terpaksa mengurangi hampir 100.000 pekerjanya, Tahun 2022 pascacovid-19, industri TPT mulai menggeliat lagi meskipun belum pulih sepenuhnya.
Namun, konflik geo politik internasional mengakibatkan pasar ekspor kembali turun. Maka, market domestik menjadi strategi penting untuk mereka bisa bertahan.
“Tetapi apa daya, gempuran produk-produk tekstil dan garmen impor membuat industri TPT belum mampu menjadi tuan rumah di negara sendiri. Para Pemangku industri TPT sudah berulang kali mengingatkan pemerintah untuk setop impor tekstil dan garmen. Tetapi dalam rangka setop impor ini, pemerintah belum mampu mengerem banjirnya import legal dan ilegal,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (28/5/2024).
Danang menyatakan kebijakan ini merupakan sebuah kegagalan pemerintah untuk memberikan lapangan kerja kepada anak-anak muda, lapangan kerja di industri TPT akan semakin sempit.
“Pemerintah lebih permisif pada pedagang importir tanpa peduli nasib industri dalam negri. Dengan lahirnya Permendag 8 tahun 2024 ini telah secara nyata nyata dimaksudkan untuk menghabisi industri tekstil dan garmen,” jelasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, dengan adanya Permendag 8 meniadakan aturan Pertimbangan Teknis (PERTEK) yang menjadi kewenangan Kemenperin dan sudah dipatuhi dengan baik oleh pelaku industri tekstil dan garmen.
Danang menjelaskan bahwa Pertek atau Pertimbangan Teknis dari Kemenperin itu ibarat bendungan, untuk mengontrol arus masuk barang impor.
Tetapi jika bendungan itu dijebol maka, arus barang impor tidak terkendali, dan kemudian akan menghancurkan industri dalam negeri.
“Permendag 8 Tahun 2024 adalah bukti niatan pemerintah untuk menghancurkan produsen tekstil dan garmen lokal dan menggantinya dengan produk-produk tekstil dan garmen yang sebagian besar berasal dari Tiongkok, untuk mengancam mata pencaharian jutaan pekerja di industri padat karya," tegasnya.