Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peserta JKN Tetap Bisa Nikmati Layanan BPJS Kesehatan Meski Sedang Mudik, Ini Syaratnya

BPJS Kesehatan Cabang Bandung memastikan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap optimal selama masa cuti bersama dan libur lebaran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding

Bisnis.com, BANDUNG — BPJS Kesehatan Cabang Bandung memastikan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap optimal selama masa cuti bersama dan libur lebaran pada 8-15 April 2024.

Salah satunya adalah dengan mengusung prinsip portabilitas. Artinya pemudik bisa mendapatkan layanan kesehatan meskipun berada di kota yang berbeda dengan domisili kepesertaan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding mengatakan prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

"BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat," terang Greisthy dalam konferensi persnya, di Kota Bandung, Rabu (20/3/2024).

Selain itu, dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada pemudik selama libur lebaran, BPJS Kesehatan telah menyiapkan Posko Mudik mulai dari tanggal 5 hingga 9 April 2024. Lokasi Posko Mudik Kesehatan tersebar di beberapa titik strategis seperti Terminal Pulo Gebang di Jakarta Timur, Pelabuhan Merak di Banten, Rest Area Tol Cikampek KM 88A di Purwakarta, Rest Area Tol Palikanci KM 207A di Cirebon, Rest Area Tol Ungaran KM 429A di Kabupaten Semarang, Terminal Purabaya di Sidoarjo, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Kota Makassar.

"Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan," ujar Greisthy.

Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal sebagai peserta mandiri, diimbau untuk rutin melakukan pembayaran iuran setiap bulannya per tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif. BPJS Kesehatan juga telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 960 ribu kanal pembayaran untuk mempermudah peserta JKN dalam melakukan pembayaran iuran.

Ia mengatakan saat ini layanan BPJS Kesehatan sangat mudah, seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas. 

“BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi," jelas Greisthy.

Greisthy juga menambahkan bahwa peserta JKN juga dapat mengakses melalui Aplikasi Mobile JKN untuk mengetahui lokasi fasilitas kesehatan terdekat.

"Kini terdapat fitur i-Care JKN yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Melalui inovasi ini, mempermudah dokter di fasilitas kesehatan mengakses riwayat medis peserta JKN dalam 12 bulan terakhir, guna memberikan pelayanan yang lebih cepat dan tepat. Bahkan peserta JKN pun dapat mengakses juga melalui Aplikasi Mobile JKN," ucap Greisthy.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Bandung, Deborah Johana Rattu mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat termasuk peserta JKN tetap optimal selama masa libur lebaran kali ini.

“Selama Bulan Suci Ramadan, untuk waktu pelayanan di Puskesmas mengikuti ketentuan yakni dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Selanjutnya, selama libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024 nanti, Puskesmas hanya akan tutup ditanggal merah. Untuk tanggal cuti bersama Puskesmas tetap membuka layanan dengan dilakukan pengaturan tugas pegawai,” ungkap Deborah.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa selama tanggal 4 hinggal 17 April 2024 akan ada Pos Kesehatan dan seluruh rumah sakit tetap menerapkan siaga 24 jam. Sedangkan untuk fasilitas kesehatan lainnya seperti Klinik, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD) dan Dokter Gigi akan dilakukan pengaturan waktu layanan sesuai dengan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper