Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT KAI Ambil Alih Aset di Jalan Ampera Kota Cirebon

Sebelum dilakukan penertiban, pihak Daop 3 Cirebon sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada penghuni pada Kamis (24/8/2023) dan Jumat (1/9/2023).
Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (29/7/2020).
Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (29/7/2020).

Bisnis.com, CIREBON - PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon melakukan penertiban aset rumah yang berada di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Rabu (29/7/2020).

Pantauan Bisnis.com, penertiban tersebut dilakukan di rumah bernomor 27A dan 28A. Rumah tersebut, sebelumnya dihuni oleh Iswardi Cahyana.

Manager Humas Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi mengatakan aset rumah milik PT KAI itu memiliki luas tanah 933 meter persegi dan 92,50 meter persegi. Selama ini, penghuni menempati rumah tersebut tidak membayar sewa.

Sebelum dilakukan penertiban, pihak Daop 3 Cirebon sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada penghuni pada Kamis (24/8/2023) dan Jumat (1/9/2023).

“Kami terpaksa menertibkan karena tidak ada itikad baik dan menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut,” kata Ayep kepada di Kota Cirebon, Jumat (3/11/2023).

Disebutkan Ayep, di wilayah Daop 3 Cirebon masih banyak aset yang masih dikuasai oleh pensiunan PT KAI hingga turun anak maupun cucu tanpa adanya ikatan hukum.

Namun begitu, pihak Daop 3 Cirebon akan terus melakukan penertiban berdasarkan bukti kepemilikan atau sesuai peraturan yang berlaku.

“Bukti kepemilikan atas aset juga diperkuat dengan disahkan melalui surat keterangan konfirmasi bidang tanah dari BPN yang menyatakan aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara dibawah pengelolaan KAI,” katanya.

Ayep mengaku, selama penertiban pihaknya menerapkan tindakan secara humanis dan sesuai dengan prosedur yang berlaku serta didampingi oleh TNI-Polri.

Penertiban tersebut pun sesuai dengan pernyataan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan, seluruh aset BUMN harus diamankan dan dikuasai oleh BUMN.

“BUMN yang asetnya dikuasai oleh pihak lain yang tidak memiliki izin, maka berhak menertibkannya," kata Ayep.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper