Bisnis.com, BANDUNG-- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan Pemkot Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.
"Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," tegas Ema, Rabu (4/10/2023).
Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.
"Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota," kata Ema.
Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif. Lebih lanjut, Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.
Baca Juga
"Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," katanya.
Disinggung parkir yang dikelola oleh organisasi kemasyarakatan dan lain sebagainya, Ema menegaskan, apapun tindakan yang melanggar bahkan merugikan masyarakat itu harus ditertibkan.
"Kita tidak berbicara kelompok A, kelompok B, siapapun juga yang melanggar aturan harus ditertibkan, tidak bisa yang namanya ada negara dalam negara," tuturnya.
"Jadi kalau yang namanya ilegal itu harus ditertibkan, jangan dibiarkan, apalagi merugikan masyarakat," imbuh Ema.
Sebelumnya viral di sosial media setelah banyak unggahan yang menunjukkan foto kertas sepucuk kertas yang bertuliskan Zona Parkir FA 90 yang menuliskan Parkir Motor Rp10.000.
Unggahan tersebut memancing reaksi netizen lantaran memang sudah menjadi keresahan masyarakat saat parkir di area tersebut.