Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiktok Shop Dilarang Bertransaksi, Pedagang Pasar di Jabar: Tidak Sesederhana Itu

Pedagang pasar di Jabar pesimistis larangan transaksi social e-commerce akan berdampak positif menaikkan omzet mereka.
Logo aplikasi media sosial TikTok/Bloomberg-Brent Lewin
Logo aplikasi media sosial TikTok/Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah resmi melarang social e-commerce termasuk Tiktok Shop bertransaksi langsung di platform media sosial. Kini, social e-commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa.

Hal tersebut merupakan Hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Kebijakan baru tersebut ditanggapi dingin oleh para pedagang pasar di Jawa Barat. Mereka pesimistis larangan transaksi social e-commerce akan berdampak positif menaikkan omzet mereka.

"Persoalannya tidak sesederhana hanya melarang Tiktok Shop dan social media lainnya bertransaksi. Tapi harus mampu menjawab semua persoalan yang dihadapi pedagang dan UMKM. Dan ini hanya bisa terpecahkan apabila ada sebuah kebijakan yang terintegrasi dengan pendekatan extra ordinary policy," ujar Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat Nandang Sudrajat kepada Bisnis, Senin (25/9/2023).

Dia menjelaskan saat ini Pasar Rakyat dalam kondisi 'sakaratul maut'. Bukan hanya Pasar Tanah Abang yang sepi, tapi seluruh mengalami penurunan nilai transaksi yang drastis.

"Bahkan ada pasar si Kota Bandung yang tingkat okupansinya tinggal 20 persen saja," katanya.

Menurutnya, kondisi demikian sebenarnya sudah disampaikan kepada pemerintah dan instansi terkait oleh para pedagang pasar melalui APPSI sejak tiga tahun lalu, atau tepatnya akhir 2019 hingga awal 2020.

"Nilai transaksi di pasar rakyat saat ini turun drastis dari 50-70 persen. Itu merupakan nilai transaksi terendah dalam 50 tahun terakhir," katanya.

Untuk menjawab persoalan di pasar tradisional yang ada saat ini, tidak bisa dilakukan secara parsial, tapi harus dilakukan secara terintegrasi dengan langkah utama adalah melalui pendekatan kebijakan yang bersifat extra ordinary policy.

Hal tersebut, kata dia, karena tantangan yang dihadapi oleh pasar sangat kompleks mulai dari persoalan modal, pengelolaan, keberpihakan kebijakan, sampai dengan daya saing. 

"Artinya, kalau tidak dilakukan secara terintegrasi oleh dan antar stakeholders, pasar akan benar benar punah, karena saat ini pasar rakyat sedang Sakaratuk Maut menuju kepunahan," kata Nandang. (K67)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dadi Haryadi
Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper