Bisnis.com, BANDUNG -- LBH Konsumen Jakarta mulai hari, Senin (24/7/2023) ini membuka posko pengaduan konsumen Apartemen Bandung Technoplex Living (BTL) yang dinilai melakukan tindakan wanprestasi.
Lewat posko ini, konsumen yang telah melakukan pembelian lunas atau mencicil unit Apartemen BTL namun belum juga menerima unit sejak tahun 2019 hingga saat ini oleh PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer Apartemen BTL, bisa melakukan aduan.
LBH Konsumen Jakarta menduga PT Multi Karya Utama Abadi (MKUA) selaku Developer BTL yang tidak kunjung melakukan serah terima unit adalah perbuatan wanprestasi atau ingkar janji sebagaimana diatur dalam Pasal 1238, 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan," ungkap Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Senin (24/7/2023).
"Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetap lalai memenuhi perikatan itu atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang ditentukan," tambah dia.
Untuk itu, LBH Konsumen Jakarta mengimbau kepada masyarakat luas selaku konsumen Apartemen BTL untuk segera mendaftarkan diri ke posko yang telah dibuka.