Bisnis.com, CIREBON - Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon menyebutkan sepanjang 2023 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon telah menyita sekira 11.000 batang rokok ilegal.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, Mei Hari Sumarna peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon terus meningkat.
Kenaikan harga cukai menjadi kesempatan para produsen rokok ilegal meningkatkan kapasitas produksinya.
"Cukai ini dikenakan untuk barang-barang tertentu yang peredarannya perlu dibatasi dan diawasi. Tapi, kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka menjual rokok dengan murah, tetapi tidak bisa mempertanggungkan juga dari sisi kesehatan," kata Mei di Kabupaten Cirebon, Rabu (19/7/2023).
Berdasarkan pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai terancam dipidana hingga lima tahun penjara.
"Selain itu, terancam pula denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," kata Mei.
Wakil Bupati Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk mendukung segala upaya untuk mengurangi peredaran tersebut, salah satunya rokok ilegal.
"Penyampaian informasi melalui kesenian daerah diharapkan lebih menarik dan tersampaikan ke masyarakat, serta dapat meningkatkan rasa cinta dan melestarikan kesenian daerah," kata Wahyu.
Ayu mengatakan, pemerintah daerah melakukan juga upaya agar dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang setiap tahunnya diterima bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat.
"Dana tersebut salah satunya digunakan untuk sosialisasi pencegahan," kata Ayu.