Bisnis.com, CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan daftar pemilihan tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang.
Penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Hotel Aston, Jalan Brigjen Dharsono, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/6/2023).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi menyebutkan, jumlah DPT Kabupaten Cirebon untuk pemilu 2024 sebanyak 1.734.497. Dari jumlah tersebut, 876.935 merupakan pemilih laki-laki dan 857.562 perempuan. Sementara, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 6.938.
“Jumlah DPT dan TPS mengalami peningkatan dibandingkan dengan pemilu 2019. Kenaikan DPT kurang lebih ada kenaikan 10 persen untuk DPT. Sementara, untuk TPS ada kenaikan 25 persen,” kata Sopidi.
Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon yang untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Pemilu ini adalah hajat negara, maka dari itu masyarakat harus memilih wakilnya yang nantinya bakal bekerja untuk kemaslahatan dan kemakmuran bangsa,” kata Imron.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, presiden dan wakil presiden; dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
Pelaksanaan tersebut, dilakukan secara langsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Imron menyebutkan pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 ini bakal sukses kalau adanya dukungan dari seluruh stakeholder pemilu yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, partai politik, dan unsur masyarakat.
“Kami berharap tingkat partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 2024 dapat meningkat secara signifikan sebagai salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan demokrasi di Kabupaten Cirebon,” kata Imron.
Selain itu, lanjut Imron, pemerintah daerah juga sudah kepada jajaran organisasi perangkat daerah untuk mendukung seluruh tahapan pemilu agar terlaksana dengan baik.
“Kami juga harapkan KPU dan Bawaslu dapat mengikuti dan melaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara profesional dan berintegritas,” ujar Imron.