Bisnis.com, INDRAMAYU - Galangan milik Al Zaytun di Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indramayu.
Bupati Indramayu Nina Agustina menyebutkan, penyegelan tersebut sudah dilakukan oleh Satpol PP sejak 2022. Hal karena ada beberapa perizinan yang tidak ditempuh oleh pihak Al Zaytun.
“Berlaku untuk semuanya kalau ada yang tidak berizin, kami pasti segel. Tidak ada yang kami istimewakan,” kata Nina di Kabupaten Indramayu, Selasa (20/6/2023).
Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, didemo ribuan orang pada Kamis (15/6/2023) siang.
Ribuan masyarakat yang tergabung dalam Forum Indramayu menuntut pemerintah untuk mengusut tuntas kebenaran ponpes Al Zaytun.
Panji Gumilang sendiri merupakan pendiri dan pemimpin Ponpes Al Zaytun. Melalui Yayasan Pesantren Indonesia (YSI), ia kemudian membuka pondok pesantran (ponpes) Al Zaytun pada 13 Agustus 1996.
Pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun ini ternyata dalam peresmiannya dihadiri oleh Presiden RI ke-3 B.J. Habibie pada 27 Agustus 1999.
Al Zaytun pernah disebut oleh Washington Times pada 29 Agustus 2005 sebagai pesantren terbesar se-Asia Tenggara.
Pasalnya ponpes ini berdiri di atas lahan seluas 1.200 hektare. Pada 2011 saja, tercatat ada sekitar 7.000 santri yang menimba ilmu di pesantren ini.
Terbaru, ponpes ini masih dalam tahap pembangunan untuk membuat jalan baru yang menghubungkan jalan khusus pesantren ke salah satu desa.
Kontroversi yang dilakukan oleh Panji Gumilang dalam Al Zaytun mengatakan, kalau dosa zina bisa ditebus menggunakan uang. Ia juga sempat menyinggung soal kalimat Haleluya, yang disamakan dengan Tahlilan.
Sebelumnya, Panji pernah dilaporkan karena diduga terkait dengan organisasi terlarang Negara Islam Indonesia (NII). Bahkan, ia dirumorkan menjadi imam di organisasi tersebut.
Kemudian pada 2017, Panji juga pernah dituding melakukan pelecehan seksual meski berkas perkara ini tidak memiliki kejelasan hingga saat ini.