Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ema Sumarna Dicekal KPK, Ridwan Kamil: Jangan Berasumsi Terlalu Jauh

Bisnis.com,BANDUNG--KPK mencekal Pelaksana Harian (Plh) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema
Wisnu Wage Pamungkas
Wisnu Wage Pamungkas - Bisnis.com 16 Mei 2023  |  15:51 WIB
Ema Sumarna Dicekal KPK, Ridwan Kamil: Jangan Berasumsi Terlalu Jauh
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Bisnis.com, BANDUNG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Pelaksana Harian (Plh) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus yang menjerat Yana Mulyana.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan status pencekalan Ema belum bisa dikomentari lebih jauh.

"Kita lihat faktanya saja, kan statusnya masih dicekal. Dicekal itu belum memiliki status hukum apapun," katanya di Bandung, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya pencekalan Ema oleh KPK dibutuhkan karena saat ini KPK sedang intensifikasi pemeriksaan saksi, sehingga dibutuhkan keterangan-keterangan.

"Sehingga direkomendasikan jangan bepergian dulu supaya informasi bisa terkumpul secara maksimal," katanya. 

"Saya kira saya tidak akan berasumsi terlalu jauh statusnya sebagai saksi agar isu di Bandung ini bisa clear and clean secara cepat. Saya dukung penegakkan hukum KPK secara maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk memimpin Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat ini menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Ema sebagai Pelaksana Harian (Plh) sudah berdasarkan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

KPK yana mulyana ridwan kamil
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Download Aplikasi E-Paper sekarang dan dapatkan FREE AKSES selama 7 hari!
    QR Code e-paper Bisnis Indonesia SVG Logo Epaper2
    back to top To top