Bisnis.com, BANDUNG--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Pelaksana Harian (Plh) yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna terkait kasus yang menjerat Yana Mulyana.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan status pencekalan Ema belum bisa dikomentari lebih jauh.
"Kita lihat faktanya saja, kan statusnya masih dicekal. Dicekal itu belum memiliki status hukum apapun," katanya di Bandung, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya pencekalan Ema oleh KPK dibutuhkan karena saat ini KPK sedang intensifikasi pemeriksaan saksi, sehingga dibutuhkan keterangan-keterangan.
"Sehingga direkomendasikan jangan bepergian dulu supaya informasi bisa terkumpul secara maksimal," katanya.
"Saya kira saya tidak akan berasumsi terlalu jauh statusnya sebagai saksi agar isu di Bandung ini bisa clear and clean secara cepat. Saya dukung penegakkan hukum KPK secara maksimal," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna untuk memimpin Pemerintah Kota Bandung. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat ini menjalani pemeriksaan usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penunjukan Ema sebagai Pelaksana Harian (Plh) sudah berdasarkan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).