Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Calon Haji Asal Kabupaten Cirebon Mulai Tes Kesehatan

Calon jemaah haji asal Kabupaten Cirebon mulai menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemberangkatan ibadah haji ke tanah suci pada Juni 2023.
Skrining kesehatan calon jemaah haji di Kabupaten Cirebon
Skrining kesehatan calon jemaah haji di Kabupaten Cirebon

Bisnis.com, CIREBON - Calon jemaah haji asal Kabupaten Cirebon mulai menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemberangkatan ibadah haji ke tanah suci pada Juni 2023.

Pantauan Bisnis.com, Senin (8/5/20223), pemeriksaan tersebut berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan, Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. 

Dalam skrining kesehatan tersebut, calon jemaah haji harus menjalani pemeriksaan berat badan, pemeriksaan tinggi badan, lingkat perut, cek darah, cek urine, hingga kesehatan jiwa. 

Koordinator Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Dendi Hamdi mengatakan jumlah calon jemaah haji yang menjalani pemeriksaan kesehatan sebanyak 2.400 orang. 

Namun, pemeriksaan dilakukan secara bertahap mulai Senin (8/5/2023) hingga Senin (15/5/2023). 

"Bertahap, setiap harinya dilakukan pemeriksaan kepada 250 sampai 300 calon jemaah," kata Dendi di Kabupaten Cirebon, Senin (8/5/2023). 

Dendi menyebutkan, pihaknya akan berkordinasi dengan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon terkaih hasil skrining status kesehatan bagi jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci.

"Kami nanti koordinasi dengan Kemenag hasil yang Istithaah dan tidak Istithaah, dan  mekanisme selanjutnya ada di Kemenag. Kami hanya tanggungjawab bagaimana jemaah haji ini Istithaah atau Istithaah dengan pendamping atau tidak Istithaah," katanya.

Selain pemeriksaan, Dinas Kesehatan juga memberikan vaksin meningitis, vaksin influenza, dan Covid-19 untuk kesehatan para calon haji. 

Menurut Dendi, ada kriteria penyakit yang memang tidak bisa lolos dari pemeriksan status kesehatan jemaah haji, di antaranya memiliki penyakit menular dan riwayat penyakit kronis. 

"Menurut permenkes No. 15 Tahun 2016 tentang istithaah Kesehatan jemaah haji, penyakit  dengan gangguan kejiwaan atau ODGJ, penyakit menular seperti TBC yang yang bersangkutan masih aktf  dalam penularannya atau  pengobatannya masih fase menular itu pasti tidak bisa, penyakit kronis seperri gagal ginjal, gagal jantung dan stadium akhir itu tidak bisa," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper