Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pemkab Sumedang Pastikan Tuntaskan Dampak Tol Cisumdawu

Penanganan lahan pertanian dan pemukiman terdampak akan dilakukan verifikasi dan validasi.
Dea Andriyawan
Dea Andriyawan - Bisnis.com 30 Maret 2023  |  09:46 WIB
Pemkab Sumedang Pastikan Tuntaskan Dampak Tol Cisumdawu
Bupati Sumedang (tengah) memeriksa dokumen progres pembangunan Tol Cisumdawu Seksi 4 hingga Seksi 6.

Bisnis.com, SUMEDANG-- Pemerintah Kabupaten memastikan permasalahan dan dampak pembangunan Tol Cileunyi--Sumedang--Dawuan atau Cisumdawu bakal tuntas. 

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengatakan pihaknya telah melakukan rapat  koordinasi (rakor) bersama pihak terkait untuk mempercepat penanganan serta menginventarisasi dampak tersebut.

Hasilnya, disepakati Tanah Kas Desa (TKD) Margaluyu Kecamatan Tanjungsari akan dibuatkan daftar nominatif (Danom) sesuai dengan kondisi saat ini. Selanjutnya bakal diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Sedangkan untuk TKD Mekarjaya Kecamatan Sumedang Utara tidak dapat dilakukan penilaian ulang dan atau penambahan masa tunggu sehingga dalam hal pemilik tanah pengganti menolak harga maka Desa akan mencari calon tanah pengganti yang lain," kata Dony baru-baru ini. 

Kemudian untuk TKD Ciherang Kecamatan Sumedang Selatan, menurut bupati, akan diterbitkan validasi berdasarkan persetujuan gubernur terkait tukar menukar TKD setelah ada berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian. 

Hal ini mengingat Danom dan berita acara kesepakatan bentuk ganti kerugian yang terdahulu tidak ditemukan. 

"Lalu untuk TKD Cacaban dan Babakan Asem Kecamatan Conggeang yang bersinggungan dengan Kawasan Hutan akan dilakukan penitipan uang ganti kerugian ke Pengadilan Negeri Sumedang," ujarnya.

Sedangkan terkait bidang Wakaf, Dony menyebutkan akan diterbitkan validasi berdasarkan persetujuan Kemenag terkait tukar-menukar harta benda wakaf setelah ada Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian dimana daftar nominatif dan Berita Acara kesepakatan bentuk ganti kerugian yang terdahulu tidak ditemukan. 

"Bidang Wakaf yang bangunan penggantinya telah dibangun oleh masyarakat maka Dinas PUTR Kabupaten Sumedang akan melakukan perhitungan RAB atas bangunan tersebut. Untuk selanjutnya dijadikan dasar pembayaran oleh PPK Pengadaan Tanah Tol Cisumdawu sesuai nilai Uang Ganti Rugi," tuturnya. 

Bupati juga mengungkapkan, setiap pihak yang berkeberatan atas penyelesaian permasalahan dan dampak hasil kajian Tim Terpadu Penanganan Permasalahan dan Dampak Pembangunan Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan Di Kabupaten Sumedang dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumedang. 

"Untuk penanganan disposal Cihamerang Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong akan dilakukan kajian antara Satker Fisik PUPR, BPBD, PUTR Kabupaten Sumedang, CKJT, Waskita, BPJT di Kabupaten Sumedang," terangnya. 

Bupati menambahkan, penanganan lahan pertanian dan pemukiman terdampak akan dilakukan verifikasi dan validasi yang selanjutnya akan ditentukan bentuk kompensasi waktu setelah disetujui. 

"Pemda juga akan melakukan verifikasi dan validasi yang selanjutnya akan ditentukan bentuk kompensasi waktu setelah disetujui," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

sumedang cisumdawu jawa barat infrastruktur
Editor : Dinda Wulandari

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top