Bisnis.com, BANDUNG - Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Yana, dengan dipercepatnya cuti bersama Idulfitri 1444 H atau tahun 2023, para pemberi THR diharapkan dapat menunaikan kewajibannya lebih awal.
“Dengan dimajukannya cuti bersama oleh Pemerintah Pusat, kami dari Pemerintah Kota mengimbau kepada yang berkewajiban memberi THR agar memberikannya lebih cepat,” ucap Yana, Selasa (28/3/2023).
Pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawannya terkadang menjadi permasalahan setiap tahunnya. Padahal THR menjadi salah satu hak yang harus diterima pekerja dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Nanti saya tanyakan dari sisi regulasi apakah perlu membuat edaran. Hanya saja untuk saat ini kami mengimbau kepada pihak yang memiliki kewajiban [memberi THR], segera menunaikan kewajibannya,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, jadwal Pemerintah Pusat merevisi waktu cuti bersama Idulfitri 1444 H. Kini total libur lebaran ditambah menjadi tujuh hari.
Untuk itu, Yana meminta perusahaan untuk menunaikan kewajiban pekerjanya tersebut sebelum memasuki masa cuti bersama.