Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Depok Larang Siswa Rayakan Valentine, Pengawasan akan Dilakukan

Dinas Pendidikan Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang adanya kegiatan berkaitan dengan Valentines Day di kalangan siswa-siswi.
Ilustrasi Hari Kasih Sayang/Istimewa
Ilustrasi Hari Kasih Sayang/Istimewa

Bisnis.com, SOLO - Dinas Pendidikan Depok mengeluarkan Surat Edaran kepada sekolah-sekolah untuk melarang siswa merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine's Day.

SE tersebut dikeluarkan pada 9 Februari 2023 lalu, yang ditujukan kepada pengawas sekolah, kepala sekolah, hingga pimpinan lembaga pendidikan non formal.

Dalam keterangannya, siswa dilarang mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Valentine karena tidak sesuai dengan norma agama, sosial, dan budaya.

"Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti dan merayakan hari kasih sayang (Valentine Day) baik di dalam maupun di luar sekolah," tulis SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan S.Tarno.

Selain itu, pihaknya juga meminta adanya pengawasan terhadap siswa agar selalu menanamkan perilaku yang berkaitan dengan nilai budaya Indonesia.

Poin terakhir dari SE tersebut juga meminta agar semua kalangan di dunia pendidikan dapat mengambil langkah pencegahan terkait kegiatan Valentine yang kemungkinan dilakukan oleh siswa.

"Mengambil langkah-langkah pencegahan dan memastikan peserta didik tidak mengikuti dan merayakan kegiatan yang dimaksud,"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper