Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Listrik Bakal Gerus Pendapatan, Jabar Lirik Insentif Karbon

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan saat ini pertumbuhan kendaraan listrik dan pengaruhnya pada pendapatan belum terasa signifikan.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG - Minat warga membeli kendaraan listrik akan mempengaruhi besaran pendapatan Jawa Barat dari pajak kendaraan bermotor.

Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik mengatakan saat ini pertumbuhan kendaraan listrik dan pengaruhnya pada pendapatan belum terasa signifikan.

"Tapi kalau ditargetkan di tahun 2030 itu 30 persen pengguna [kendaraan memakai kendaraan listrik] sesuai kebijakan pemerintah itu ya sangat dirasakan," katanya, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya harus ada pengganti pemasukan dengan mulai tumbuhnya tren. Opsi paling memungkinkan menutup kekurangan ini dinilai Dedi lewat insentif karbon.

"Mobil listrik kan zero [emisi]. Harus ada insentif karbon. Nah kita punya kawasan lindung, Jabar itu 45 persen kawasan lindung. Kenapa nggak, insentif karbon kita carikan pajaknya disitu," ujarnya.

Saat ini mobil listrik hanya membayar keringanan pajak sebesar 10 persen, bahkan pada BBNKB hanya menyumbang 1 persen.

"Belum signifikan, hilangnya [potensi] Rp1 miliar. Tapi itu kalau sekarang [tapi] 2030, kan harus dipikirkan. Masa diloss-Kan ga kena pajak sekian tahun. kalau memancing rangsangan gapapa. tapi sesuai dengan instruksi presiden, PPKM dihilangkan juga BLT tetap harus jalan. relaksasi pajak juga harus jalan," paparnya.

Dedi mengatakan pihaknya sudah harus mengatur strategi tapi tidak memengaruhi terhadap target pendapatan. Salah satunya insentif karbon.

"Kita akan cari lagi pajak yang namanya insentif karbon untuk nutupin mobil listrik. kita akan mencarikan solusinya, bentunknya intensifikasi. Ada aturannya, kita akan koordinasi dengan dinas lingkungan, dinas perhubungan," tuturnya.

Dedi juga mengaku pihaknya saat ini mengajukan raperda perubahan pendapatan dan retribusi daerah menyesuaikan dengan UU no.1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

"Kita harus menyesuaikan mengenai tarif dan pajak intensifikasi dan ekstensifikasi. Yang ekstensifikasi harus carikan supaya bisa dituangkan dalam raperda. Salah satunya kan sekarnag mobil listrik," katanya.

Menurutnya dengan ada UU tersebut maka untuk pajak kendaraan bermotor di luar dari mobil listrik tahun 2025 Jabar bisa kehilangan potensi Rp1,5 triliun.

"Ada option PKB dan BBNKB oleh kab kota. Nah ini sedang dirapatkan nanti tim samsat harus dilibatkan kab kota. Masa duduk manis kabupaten kota.

Dengan UU tersebut pembagian dengan yang dulunya sistem bagi hasil nanti langsung transfer di rekening kas umum daerah (RKUD) kab/kota.

"Kalau sekarang kan 70 jadi diterima dulu oleh provinsi nanti 30 persen dikembalikan ke kab kota Nah sekarang sedang merapatkan karena PP tentang HKPD itu belum ada. Kita carikan solusinya, insentif karbon salah satunya," paparnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper