Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menyedihkan! Januari Ini Ratusan Buruh di Sumedang Terpaksa Putus Kontrak dan PHK

Disnakertrans Kabupaten Sumedang menerima ratusan aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemutusan kontrak buruh sejak awal 2023.
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Sejumlah pegawai PT Kahatex berjalan keluar kawasan pabrik di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (17/6/2020). Data dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, per 27 Mei 2020 sebanyak 3.066.567 pekerja dikenai pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Bisnis.com, SUMEDANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumedang menerima ratusan aduan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pemutusan kontrak buruh sejak awal 2023.

Menurut Kadisnakertrans Kabupaten Sumedang Asep Sudrajat, pihaknya hampir setiap hari dalam sepekan terakhir harus memfasilitasi mediasi antara buruh dan perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan hak pekerja yang diputus kontrak atau PHK.

"Kami seminggu terakhir audiensi dengan perusahaan dengan buruh, untuk menyelesaikan tuntutan hak buruh, tapi Alhamdulillah semua selesai secara internal," ungkap Asep kepada Bisnis, Kamis (19/1/2023).

Ia mengatakan, saat ini perusahaan-perusahaan raksasa yang ada di Kabupaten Sumedang memang tengah melakukan langkah efisiensi dengan tidak memperpanjang kontrak pekerja.

"Lebih dari 5 perusahaan besar yang dilaporkan melakukan pemutusan kontrak, seperti PT Kahatex, Sunson, Genta," jelasnya.

Menurutnya, saat ini beberapa perusahaan textile dan garmen di Sumedang masih dalam keadaan sulit di tengah sulitnya ekspor.

"Kondisinya masih sama, semua masih sulit, perkiraan katanya Maret [2022] mulai lagi [ekspor], tapi dijanjikan yang putus kontrak itu dipekerjakan lagi saat ekspor normal," jelasnya.

Meski mulai terjadi pemutusan kontrak, ia memastikan pihaknya melakukan upaya penyaluran tenaga kerja dengan memaksimalkan Balai Latihan Kerja (BLK).

"Kita meskipun ada pekerja yang diputus kontrak, tapi di sisi lain kita juga menyalurkan ratusan pekerja hasil BLK, data 2022 itu lebih dari 300 alumni BLK dipekerjakan," jelasnya.

Sementara itu, hal berbeda dikatakan Ketua DPC SPSI Guruh Hudianto. Kepada Bisnis, dia memastikan belum ada aduan yang masuk terkait pemutusan kerja atau kontrak dari buruh yang bekerja di Sumedang.

"Mudah-mudahan di Sumedang safety, kalau kita pendekatannya pendekatan persuasif bagaimana caranya agar PHK tidak terjadi, kalau roling-roling kerjaan wajar lah selama bisa diantisipasi. Alhamdulillah selama ini tidak ada laporan kayak PHK, kalau yang sementara diliburkan itu ada sih," jelasnya. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dea Andriyawan
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper