Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ratusan Aset Tanah Pemkab Cirebon Bodong, Rawan Sengketa

Sebanyak 695 bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan tidak bersertifikat.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, CIREBON - Sebanyak 695 bidang tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon yang tersebar di seluruh wilayah kecamatan tidak bersertifikat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Hilmi Rivai mengatakan di ratusan bidang aset yang belum bersertifikat itu rentan terjadi konflik sengketa atau penyusutan luas bidang.

Pemerintah Kabupaten Cirebon, kata Hilmi, sudah berkoordinasi dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar ratusan bidang tersebut bisa masuk ke dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap.

“PTSL tidak hanya menyasar untuk bidang tanah milik masyarakat saja, tetapi juga pemerintah. Kalau dibiarkan, khawatirnya menimbulkan sengketa,” kata Hilmi di Kabupaten Cirebon, Jumat (13/1/2023).

“Kami berharap seluruh lahan tersebut sudah memiliki sertifikat,” sambungnya.

Setelah seluruh aset tersebut dinyatakan legal, pemerintah daerah membuka ruang bagi pihak ketiga untuk bisa memanfaatkan bidang tidak produktif itu.

Hal tersebut, bisa menjadi salah satu kontribusi untuk meningkat pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon.

“Sudah ada salah satu politeknik di Bandung yang ingin memanfaatkan aset tersebut untuk mendirikan kampus baru. Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan lahan tersebut, misalnya bertani,” kata Hilmi.

Selain bidang tanah milik pemerintah, Kantor Badan Pertanahan menemukan, lebih dari 200.000 bidang tanah milik masyarakat belum bersertifikat kepemilikan. Hal tersebut dianggap rentan terjadinya konflik.

Sebagian besar pemilik bidang tanah mengandalkan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) sebagai legalitas kepemilikan.

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui PTSL ini, pemerintah berupaya memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat berdasarkan Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat bisa menjadikan berkas tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna untuk peningkatan kesejahteraan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper