Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Warga Cirebon Jangan Tergiur Modus Penyaluran Penempatan Kerja ke Timur Tengah

Berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Cirebon, saat ini penyaluran tenaga kerja dari tanah air ke negara kawasan timur tengah masih dilarang.
Hakim Baihaqi
Hakim Baihaqi - Bisnis.com 06 Januari 2023  |  10:52 WIB
Warga Cirebon Jangan Tergiur Modus Penyaluran Penempatan Kerja ke Timur Tengah
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO - Aswaddy Hamid

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mengimbau calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mewaspadai jasa penyaluran ilegal tenaga kerja ke kawasan timur tengah.

Berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Cirebon, saat ini penyaluran tenaga kerja dari tanah air ke negara kawasan timur tengah masih dilarang.

Tercatat, ada 19 negara terlarang yang tidak boleh dimasuki PMI, yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan modus yang kerap dilakukan oleh para penyedia jasa ilegal tersebut yakni, menawarkan gaji tinggi; menawarkan proses persyaratan bekerja dengan mudah dan cepat.

Kemudian, melakukan pemalsuan identitas, menghilangkan proses pelatihan, memberikan uang saku tinggi, dan hanya mengurusi calon pekerja dengan visa kunjungan.

“Kami mengimbau untuk mewaspadai bujuk rayu para penyedia ilegal itu. Pemberangkatan ke negara timur masih moratorium,” kata Novi saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Cirebon, Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (6/1/2023).

Novi mengatakan dalam upaya pemberantasan sindikasi penempatan ilegal, Kabupaten Cirebon sudah bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kabupaten Cirebon, kata Novi, merupakan salah satu kantong PMI terbesar di Indonesia. Pemerintah harus aktif memproteksi calon PMI dari sindikasi penempatan ilegal.

Adanya kerja sama tersebut, diharapkan mampu mengentaskan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Cirebon.

"Kerja sama ini pun memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat Cirebon, terutama yang hendak bekerja di luar negeri. Meskipun begitu, siapa yang akan bekerja ke luar negeri, harus sesuai prosuder,” kata Novi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pekerja migran cirebon
Editor : Ajijah

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top