Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Cirebon Jangan Tergiur Modus Penyaluran Penempatan Kerja ke Timur Tengah

Berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Cirebon, saat ini penyaluran tenaga kerja dari tanah air ke negara kawasan timur tengah masih dilarang.
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mengimbau calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mewaspadai jasa penyaluran ilegal tenaga kerja ke kawasan timur tengah.

Berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Cirebon, saat ini penyaluran tenaga kerja dari tanah air ke negara kawasan timur tengah masih dilarang.

Tercatat, ada 19 negara terlarang yang tidak boleh dimasuki PMI, yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.

Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan modus yang kerap dilakukan oleh para penyedia jasa ilegal tersebut yakni, menawarkan gaji tinggi; menawarkan proses persyaratan bekerja dengan mudah dan cepat.

Kemudian, melakukan pemalsuan identitas, menghilangkan proses pelatihan, memberikan uang saku tinggi, dan hanya mengurusi calon pekerja dengan visa kunjungan.

“Kami mengimbau untuk mewaspadai bujuk rayu para penyedia ilegal itu. Pemberangkatan ke negara timur masih moratorium,” kata Novi saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Cirebon, Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (6/1/2023).

Novi mengatakan dalam upaya pemberantasan sindikasi penempatan ilegal, Kabupaten Cirebon sudah bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Kabupaten Cirebon, kata Novi, merupakan salah satu kantong PMI terbesar di Indonesia. Pemerintah harus aktif memproteksi calon PMI dari sindikasi penempatan ilegal.

Adanya kerja sama tersebut, diharapkan mampu mengentaskan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Cirebon.

"Kerja sama ini pun memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat Cirebon, terutama yang hendak bekerja di luar negeri. Meskipun begitu, siapa yang akan bekerja ke luar negeri, harus sesuai prosuder,” kata Novi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hakim Baihaqi
Editor : Ajijah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper