Bisnis.com, CIREBON - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon mengimbau calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk mewaspadai jasa penyaluran ilegal tenaga kerja ke kawasan timur tengah.
Berdasarkan data dari Disnaker Kabupaten Cirebon, saat ini penyaluran tenaga kerja dari tanah air ke negara kawasan timur tengah masih dilarang.
Tercatat, ada 19 negara terlarang yang tidak boleh dimasuki PMI, yakni Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Irak, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Palestina, Qatar, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman, dan Yordania.
Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto mengatakan modus yang kerap dilakukan oleh para penyedia jasa ilegal tersebut yakni, menawarkan gaji tinggi; menawarkan proses persyaratan bekerja dengan mudah dan cepat.
Kemudian, melakukan pemalsuan identitas, menghilangkan proses pelatihan, memberikan uang saku tinggi, dan hanya mengurusi calon pekerja dengan visa kunjungan.
“Kami mengimbau untuk mewaspadai bujuk rayu para penyedia ilegal itu. Pemberangkatan ke negara timur masih moratorium,” kata Novi saat ditemui di Kantor Disnaker Kabupaten Cirebon, Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (6/1/2023).
Novi mengatakan dalam upaya pemberantasan sindikasi penempatan ilegal, Kabupaten Cirebon sudah bekerjasama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kabupaten Cirebon, kata Novi, merupakan salah satu kantong PMI terbesar di Indonesia. Pemerintah harus aktif memproteksi calon PMI dari sindikasi penempatan ilegal.
Adanya kerja sama tersebut, diharapkan mampu mengentaskan permasalahan kemiskinan di Kabupaten Cirebon.
"Kerja sama ini pun memberikan peluang kerja lebih luas kepada masyarakat Cirebon, terutama yang hendak bekerja di luar negeri. Meskipun begitu, siapa yang akan bekerja ke luar negeri, harus sesuai prosuder,” kata Novi.