Bisnis.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan keputusan terkait kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023.
Seluruh 27 daerah dipastikan mengalami kenaikan upah di atas upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2023 sebesar 7,88 persen.
Pengumuman UMK 27 kabupaten/kota di Jabar tahun 2023 dilakukan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi di Gedung Sate, Bandung, Rabu (7/12/2022) petang ini.
Kenaikan ini tertuang di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomer 561.7/kep.776-kesra/2022 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat Tahun 2023.
“UMK mulai dibayarkan 1 Januari 2023. UMK 2023 hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Rahmat.
Gubernur juga mewajibkan pengusaha untuk menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pengusaha mikro dan kecil yang ditetapkan dengan kesepakatan,” katanya.
Sementara pengusaha yang sudah membayar lebih tinggi dari UMK dilarang mengurangi atau menurunkan lebih rendah dari aturan yang sudah ditetapkan. Keputusan terkait UMK 2023 ini akan diawasi oleh gubernur bersama bupati/wali kota. “Demikian telah saya bacakan. [UMK Naik] Di atas 7,8 persen, sudah sesuai Kemenaker 18/2022,” ujarnya.
Dari SK Gubernur Jawa Barat yang dibacakan, berikut daftar lima wilayah dengan UMK 2023 tertinggi di Jawa Barat:
Kota Bekasi Rp5.158.248,20
Kabupaten Karawang Rp5.176.179, 07
Kabupaten Bekasi Rp5.137.574,44
Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,62
Kabupaten Subang Rp3.273.810,60