Bisnis.com, BANDUNG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mengantisipasi adanya gugatan pengusaha terkait penetapan upah minimum 2023.
Kadisnakertrans Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi mengatakan sinyal gugatan terutama dari asosiasi pengusaha sudah tercetus saat rapat rekomendasi dewan pengupahan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Reaksi dari perwakilan pengusaha menurut Taufik cukup keras menolak Gubernur Jabar Ridwan Kamil memakai Permenaker No 18/2022 untuk menetapkan UMP 2023.
“Reaksi pengusaha luar biasa. Di dewan pengupahan saat pleno perwakilan Apindo menolak, mereka ingin penetapan UMP kembali ke PP 36/2021,” katanya di Bandung, Kamis (1/12/2022).
Namun dalam rapat pleno tersebut pihak pengusaha bersikap keputusan gubernur terkait UMP 2023 akan diterima sampai ada interupsi dari DPP Apindo yang berencana mengajukan uji materil Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung.
“Kalau DPP Apindo mengajukan uji materil, maka keputusan gubernur akan digugat ke PTUN,” katanya.
Sebelum gugatan dan persidangan terjadi, pengusaha menurutnya tetap harus mematuhi sampai ada putusan pengadilan yang inkracht.
Taufik memastikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil hampir setiap tahun usai penetapan upah selalu mendapatkan gugatan ke PTUN baik dari pengusaha maupun kalangan serikat pekerja.
Tapi dari dua gugatan yang terjadi pada 2022 lalu, keduanya dimenangkan oleh Gubernur.“Pada 2022 gugatan ada dua kali satu dari serikat pekerja, satu dari Apindo,” ujarnya.
Serikat pekerja saat itu mengggugat penetapan UMK karena saat itu gubernur memilih tidak menetapkan rekomendasi yang keluar dari PP 36. “Tapi ternyata PTUN memenangkan pak gubernur,” katanya.
Gugatan kedua datang dari Apindo, saat Ridwan Kamil menetapkan skala upah. “Apindo menuntut alhamdulilah tidak dikabulkan. mereka langsung banding MA, putusannya belum keluar,” katanya.
Menurutnya setiap keputusan gubernur terkait upah tetap akan berpeluang untuk digugat, namun pihaknya memastikan dalam setiap mengambil keputusan memikirkan resiko terutama yang bisa merugikan kaum buruh.
“Bisa dibayangkan jika perusahaan padat karya di Bogor dan Purwakarta kalau keluar dari aturan Permenaker mereka pasti kabur ke Jawa Tengah yang upahnya lebih rendah, kalau sudah kabur siapa yang bertanggung jawab? Kan tidak ada yang mau? Itu paling berat. Itulah alasan kenapa Gubernur sangat mendukung penerapan Permenaker 18/2022 untuk menetapkan UMP 2023,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 1.986.670,17.
Besaran ini tercantum dalam surat keputusan nomer 561/kep/752/Kesra tentang upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2023 yang disampaikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Bandung, Senin (28/11/2022).