Bisnis.com, BANDUNG - Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 7,88 persen tinggal disetujui Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rahmat Taufik Garsadi memastikan pengumuman UMP 2023 akan diumumkan hari ini.
Rahmat mengarakan keputusan akan diumumkan hari ini menunggu kepastian waktu dari Gubernur Jabar
"Saya masih menunggu karena pagi ini Pak Gubernur masih di Bekasi. Pengumuman tetap hari ini. Iya, karena sesuai aturan terakhir tanggal 28 November 2022," katanya di Bandung, Senin (28/11/2022).
Taufik juga belum bisa memastikan apakah Gubernur akan menandatangani sesuai dengan rapat bersama buruh kemarin atau ada beberapa keputusan lain. Namun, hasilnya akan tetap diputuskan hari ini.
"Masih di meja Pak Gubernur. Rekomendasi kita sudah di Pak Gubernur dan kemarin sudah melakukan pertemuan antara Pak Gubernur dengan para ketua serikat pekerja (SP)," ungkapnya.
pihaknya menghasilkan rekomendasi sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja.
"Kita mengacu ke permenaker 18/2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno rekomendasi untuk pak gubernur," katanya, Kamis (24/11/2022).
Karena mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP 2023 Jabar berada dikisaran maksimal 7,88 persen.
"Itu rekomendasi dari dewan pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp43 ribuan," katanya.
Menurutnya dalam rapat dewan pengupahan sempat ada perbedaan pendapat dari pihak serikat pekerja dan buruh. Mereka tetap menuntut kenaikan menambahkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Sehingga tuntutan mereka kalau dijumlahkan jadi 12 persen. Ini mirip seperti PP 78. Dari pengusaha, Apindo mereka tetap minta mengacu ke PP 36, jadi memilih apakah menggunakan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, plus dikali faktor pembatas, sehingga usulannya 6,6 persen," tuturnya.
Taufik menuturkan dari pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tetap mengacu ke Permenaker 18/2022.
"Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," katanya.
"Di permenaker itu disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen," paparnya.
Taufik menilai angka 7,88 persen ah memberikan peluang bagi buruh, karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.
"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," tuturnya.
"Pak Gubernur, strateginya kalau sudah dikasih aturan (Permenaker). Jika keluar dari Permenaker akan memancing lebih keras untuk pengusaha. Jadi lebih baik sudah lah ini (terima)," pungkasnya.