Bisnis.com, BANDUNG -- Bank BJB Syariah terus memudahkan nasabah yang ingin beribadah haji dan umrah dengan memperluas layanan serta menambah jaringan kantor fungsional di Kementerian Agama.
Terbaru, BJB Syariah membuka Kantor Fungsional di kantor Kemenag Kota Bekasi.
Peresmian kantor fungsional Bank BJB Syariah Kemenag Kota Bekasi dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi Shobirin, lalu Pemimpin Divisi Dana Jasa Ritel BJB Syariah Asep Saripudin, dan Pemimpin Kantor Cabang Bekasi Ade Sentosa.
Direktur Utama BJB Syariah Adang A Kunandar mengatakan pihaknya terus memperluas jaringan kantor fungsional dalam upaya meningkatkan pelayanan haji dan umrah bagi masyarakat.
Dalam waktu dekat akan dibuka 23 kantor fungsional di seluruh Kantor Kementerian Agama wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta. Saat ini, sebanyak 17 Kantor Fungsional telah beroperasi.
"Dibukanya Kantor Fungsional Bank BJB Syariah Kemenag Kota Bekasi diharapkan semakin memudahkan akses calon jemaah yang akan mendaftar haji dan umrah dengan cukup mendatangi satu tempat,"ujar Adang, Kamis (17/11/2022).
Adang berterima kasih kepada pihak-pihak terkait mulai dari jajaran Pemerintah Kota Bekasi, Kemenag Kota Bekasi, atas dukungan peresmian Kantor Fungsional BJB Syariah ini.
Dia berharap, kantor di Kemenag Kota Bekasi dapat memudahkan masyarakat dan memfasilitasi calon jemaah haji dan umrah untuk berangkat ke Tanah Suci.
"Mudah-mudahan Bank BJB Syariah dapat memberikan kemudahan bagi para calon jemaah khususnya dalam layanan haji dan umrah," kata dia.
Selain melalui kantor, Bank BJB Syariah juga menyediakan layanan haji melalui aplikasi Mobile Maslahah, sehingga calon jemaah dapat melakukan Setoran Awal Biaya Haji atau BIPIH dan mendapatkan nomor validasi pembayaran haji cukup melalui smartphone.
"Layanan haji melalui Mobile Maslahah merupakan bentuk dukungan BJB Syariah terhadap digitalisasi dan kemudahan layanan proses pendaftaran haji yang terhubung dengan aplikasi Haji Pintar yang telah disediakan oleh Kementerian Agama," kata Adang.