Bisnis.com, CIREBON - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon memastikan sampai saat ini belum ada temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal/acute kidney injury (AKI) pada anak, utamanya di bawah usia 5 tahun di Kabupaten Cirebon.
“Belum ada laporan dari rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya,” kata Kepala Dinkes Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah saat dihubungi via sambungan telepon oleh Bisnis.com, Senin (24/10/2022).
Neneng mengatakan, terkait pencegah gangguan ginjal akut progresif, pihaknya mulai melarang sementara unit pelayanan kesehatan hingga apotek tidak menjual obat sirop.
Menurut Neneng, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami.
“Kepada layanan kesehatan milik pemerintah juga sudah kami imbau jangan memberikan obat sirop,” kata Neneng.
Kementerian Kesehatan mendeteksi kandungan tiga zat kimia berbahaya dalam tubuh seorang balita yang menjadi pasien gagal ginjal akut progresif atipikal. Ketiga senyawa berbahaya itu antara lain adalah etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil ether (EGBE).
Temuan sejumlah zat berbahaya tersebut memang berasal dari jenis obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien balita penderita gagal ginjal akut.